oleh

DPD JPKP Pali Wakafkan 2 Hektar Tanah Untuk TPU

PALI, MS – Guna mendukung program pemerintahan kabupaten, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), mewakafkan tanah di Desa Purun, kecamatan Penukal, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Ketua DPD JPKP kabupaten Yusri Qolbi S.Kom didampingi Sekjen Asri Firmansyah, membenarkan adanya masyarakat yang mewakafkan tanah seluas 2 hektar, tanah tersebut untuk tempat pemakaman umum, rabu (24/5)

“Tanah tersebut merupakan tanah warisan, pemilik tanah Sigit, DPD Jpkp hanya mendampingi pemilik tanah, serta mengusulkan kepada pemerintahan kabupaten Pali, untuk menfasilitasi pembangunan sarananya, ” ujarnya.

Dia menambahkan tanah diwakafkan di perbatasan Desa Purun dengan Desa Babat, kecamatan Penukal, mudah-mudahan dengan adanya tanah wakaf ini, masyarakat tak perlu membuat kuburan di belakang rumahnya, cukup satu tempat saja yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Sementara itu Wakil Bupati Pali Ferdian Andreas Lacony.SKom, sangat berterima kasih kepada DPD JPKP kabupaten Pali dan pemilik tanah, untuk membangun TPU, sebab jarang sekali masyarakat yang mau menghibahkan tanahnya, apalagi itu untuk keperluan akhirat.

“Akan tetapi sebelum adanya pembangunan TPU, pemilik tanah benar-benar, membuat surat sertifikat tanah, tujuannya adanya akte notaris atau SPPH tanah, untuk mencegah  apabila terjadi kemudian harinya, ” ucapnya.

Terpisah diungkapkan  Asisten I Asrohi SSos MH, siap mendukung semua program DPD, apalagi itu untuk kepentingan akhirat, akan tetapi pemerintahan memiliki peraturan, yakni tertib administrasi, takutnya tanah tersebut ada kendala.

“Apabila surat tanah ini lengkap administrasi, akan berkoordinasi dengan Bupati bagaimana mengangarkan dana untuk pembangunan TPU, pemerintahan hanya butuh kelengkapan administrasi saja, tentang pembangunan DPD JPKP boleh mendampinginya, “tutupnya. (yeng)

News Feed