OKUTIMUR, MS – DPO pelaku pencurian berinisial AS (17) Warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur akhirnya berhasil diringkus anggota Polsek Cempaka, Polres OKU Timur, pada Minggu (28/5/2023).
DPO curat tersebut ditangkap setelah aksinya terekam CCTV di dalam warung milik korban Himsar (37) Warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur dengan mengambil uang yang berada didalam toples warung milik korban tersebut.
Pelaku saat itu melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira Pukul 02.00 Wib, bersama rekannya yang berinisial YR (24) warga Dusun Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur yang sudah tertangkap lebih dulu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 06 / III / 2023 / SEK.CPK / OKUT / SUMSEL, tanggal 27Maret 2023 dan DPO/03/III/2023/Reskrim, tanggal 29 Maret 2023.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara lebih dulu membuka tralis dan pintu warung yang berada didepan yang pada saat itu lupa ditutup korban sebelum korban dan keluarganya istirahat tidur,” ujarnya.
Saat itulah, kata Kasi Humas, pelaku yang mengenakan penutup muka dengan sarung mengambil satu buah toples plastik yang berisikan uang kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib,” katanya.
Dikatakan, pelaku AS ditangkap setelah anggota Polsek Cempaka melakukan upaya pencarian dan pengejaran. “Pelaku AS berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya yang berada di Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur,” tegasnya.
Sedangkan untuk pelaku YR, berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 05.30 Wib.
Saat ini pelaku AS berserta barang bukti rekaman video CCTV dibawa ke Polsek Cempaka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Boy)