BENGKULU SELATAN, MS – Guna melakukan penetapan dan pelantikan Gusnan Mulyadi SE MM menjadi Bupati Bengkulu Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan menggelar rapat kerja pengusulan pelantikan bupati. Rapat itu sendiri dilakukan di aula DPRD Bengkulu Selatan, Selasa (19/2/2019).
Rapat ini menindaklajuti salinan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu atas vonis terhadap H Dirwan Mahmud SH (bupati non aktif Bengkulu Selatan) terkait kasus suap fee proyek yang dilakukan Jukak kepada Dirwan Mahmud.
Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan Drs Yunadi mengatakan, bahwa dalam rapat yang digelar belum disimpulkan jadwal pengusulan DPRD, terkait pelantikan Gusnan. Dimana, dewan akan menemui Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah guna berkonsultasi dan berkoordinasi terkait mekanisme dan tahapannya.
“Ya, kesimpulan dari rapat kerja kemarin belum ada, hari ini kami akan menemui gubernur guna berkonsultasi dan koordinasi terkait aturan pengusulan pelantikan,” ungkap Yunadi.
Hal itu dilakukan agar DPRD tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan ataupun menjalankan prosedur.
“Kami tidak ingin ada kesalahan, dalam proses pergantian kepala daerah. Supaya semua berjalan dengan lancar tetapi tetap sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.
Ditambahkan Yunadi, pihaknya tidak akan memperlambat proses pelantikan. “Gusnan sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Bahkan DPRD sangat mendukung supaya proses pelantikan secepatnya dilaksanakan, sehingga Kabupaten Bengkulu Selatam kembali memiliki bupati definitif,” jelasnya. (bajul)