DS Curi HP di Bok Motor

LUBUKLINGGAU, MS – Niat DS menikmati handphone (Hp) hasil curiannya terpaksa harus dibuangnya jauh-jauh. Setelah aksi pencuriannya bersama BH berhasil digagalkan unit Patroli Polres Lubuklinggau Selatan di jalan Sultan Mahmud Badarudin, Sabtu (31/3/2018 sekira pukul 17.30 WIB.

Akibat ulahnya DS harus merasakan jeruji sel tahanan, sedangkan BH berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tanggan DS Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit Hp vivo v7 warna hitam dan satu unit sepeda motor yamaha mio yang digunakannya untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Aprinaldi mengatakan, ditangkapnya DS bermula saat kedua pelaku mencuri Hp milik Rahmanto, (38), Warga Kelurahan Margamulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

“Saat itu korban sedang membeli empek-empek di warung Minar, di Jl Arjuna tiba-tiba datang kedua pelaku langsung mengambil Hp milik korban di dalam bok motornya yang tengah terparkir,” ungkapnya, Minggu (1/4/2018).

Setelah mengambil HP itu kedua pelaku langsung pergi membawa HP milik korban. Secara bertepatan ada anggota unit Patroli melihat ada orang mengendarai motor sedang berteriak mengejar kedua pelaku.

“Mengetahui kejadian itu anggota unit Patroli Polsek Lubuklinggau Selatan berusaha membantu korban mengejar pelaku sambil menghubungi unit Patroli Polsek Lubuklinggau timur untuk meminta bantuan menghadang kedua pelaku,” katanya.

Karena kedua pelaku kabur ke arah jalan lapangan terbang, dan tidak lama kemudian salah satu pelaku berhasil diamankan unit patroli Polsek Lubuklinggau Timur bersama-sama korban dan unit Polsek Lubuklinggau Selatan di depan lapangan bola Taman Olahraga Silampari (TOS).

Kemudian pelaku dan BB di bawa ke Polsek Lubuklinggau Timur terlebih dahulu dan selanjutkan unit patroli polsek Lubuklinggau Selatan membawa pelaku dan BB ke polsek Lubuklinggau Selatan karena tempat kejadian perkara terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan.

“Untuk pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan akan dikenakan pasal 363 KUHP,” ujarnya. (dhiae)

News Feed