LUBUKLINGGAU, MS – IMK (17) dan AW (17), keduanya remaja tanggung dan pengangguran diringkus satuan reskrim Polres Lubuklinggau. Kedua tersangka merupakan pelaku begal yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masing-masing beraksi ditempat berbeda.
IMK warga Jl Jend Sudirman, Gg Cereme, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklingau Utara II diringkus dipasar satelit, Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi tersangka tercatat berdasar LP/B-293/V/2015/SS/Res Lubuklinggau, 8 Mei 2015.
Aksi curasnya itu pada Kamis (7/5) 2015 sekitar pukul 23.00 WIB didepan rumah makan (RM) Pagi Sore bersama dengan rekannya yakni Chan Burgo (sudah ditahan).
“Dia bersama temannya itu mendekati korban kemudian ancam korban dengan senjata tajam (Sajam) dan meminta motor korban,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin dalam rilis tangkapan, Rabu (13/9/2017) di Mapolres Lubuklinggau.
Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti (BB) satu bilah sajam yang ditemukan dibadan saat dilakukan penggeledahan.
Sedangkan tersangka AW, warga Kelurahan Margo Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, ditangkap di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Selasa (12/9).
Aksi curas yang dilakukan tersangka AW beberapa hari lalu pada Jumat (8/9) sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Modusnya yakni tersangka saat berada didaerah Batu Urip, Kecamatan Lubuklingau Timur I mencegat korban yang tengah melintas mengedarai motor Vega.
“Tersangka minta tolong untuk mengantar kerumah neneknya didaerah Muara Enim (Kecamatan Lubuklingau Timur II),” ungkapnya.
Namun sampai di daerah Muara Enim berhenti dirumah teman tersangka dan mengambil pisau tanpa sepengetahuan korban. Kemudian tersangka minta diantar kerumah temannya yang berada di Kelurahan Moneng Sepati. Saat ditempat yang sepi dekat kuburan, tersangka mencekik leher korban dan mengancam pakai pisau. “Jika tidak memberi motor, kamu mati,” terangka Ali meniru ancaman tersangka terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban alami luka pada bagian leher akibat terkena sajam. Tersangka juga mengambil motor korban yakni Yamaha Vega R BG 2352. Dan kejadian dilaporkan berdasar LP/B-351/IX/2017/SS/RES Lubuklinggau, 8 September 2017. “Dari tersangka kami amankan BB jaket switer warna merah yang dibeli tersangka dari uang hasil menjual motor curian,” bebernya.
Selain kedua tersangka, Polres Lubuklingau juga merilis seorang tersangka curat yakni Martino Aldo Putra (19), warga Jl Nias, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Tersangka ditangkap Minggu (10/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi curat tersangka pada Jumat (8/9) di Jl Nias sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka masuk kedalam kosan korban dengan cara memanjat tembok kosan lalu mengambil 10 pasang sepatu, dua buah kipas angin. Kejadian itu dilaporkan berdasar LP/B-352/IX/2017/Res Lubuklinggau, 9 September 2017. “BB yang disita dua buah kipas angin dan tiga pasang sepatu wanita,” pungkasnya. (dhiae)
