LUBUKLINGGAU, MS – Komitmen tegas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono dalam perangi Narkoba patut diacungi jempol. Selain upaya preventif upaya penindakanpun bagi pengguna maupun pengedar narkoba gencar dilakukan.
Terbukti dua pengedar narkoba yakni Hendrik (32) warga Jl. Lawu RT 04 Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Llg Timur 2 Kota Lubuklinggau dan rekannya Wawan Guntoro ( 41 ) warga Jl Patimura No 178 RT 07 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota Llg berhasil diringkus saat nongkrong di rumah kontrakan Febri als Bandit di Jl. Patimura Lr. Masjid Nurul Yakin Rt. 09 kel. Sukajadi kec. Lubuklinggau Barat 1, Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan dua tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket shabu seberat 5,80 gram, 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau muda bentuk minion, seberat 0,80 gram, 1 (satu) handphone Nokia warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 2.380.000,-.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, SIK, MH melalui Kasat narkoba AKP Novan Dwi Putra, SH, MH menjelaskan penangkapan berawal Selasa tgl 04 Desember 2018 sekira jam 14:30 wib mendapatkan informasi bahwa tersangka mengedarkan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya setelah dilakukan undercover buy, kemudian dilakukan penyergapan terhadap tersangka oleh unit idik 1 dipimpin oleh IPDA Samuel Erik bersama anggotanya, selanjutnya tersangka berhasil diamankan.Dilanjutkan penggledahan yg kemudian ditemukan 16 paket shabu dan 2 butir pil ekstasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut milik Febri als Bandit dan benar ia akan menjualkannya atas suruhan Febri als Bandit.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lubukinggau guna dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus.
“Dua pengedar berhasil kita amankan sementara tersangka Febri saat dilakukan penggerbekan tidak ada ditempat,” jelasnya. (dhia)
