PRABUMULIH – Proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang terus mendalami kasus dugaan korupsi danah hibah Palang Merang Indonesia (PMI) Kota Prabumulih periode 2007-2024 yang didudga melibatkan Ketua PMI Prabumulih Hj S istri dari mantan Walikota Prabumulih mendapat apresiasi dan dukungan dari pegiat masyarakat anti Korupsi di Sumatera Selatan di bendera Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel.
Bahkan K MAKI Sumsel siap mengawal kasus dana hibah PMI Kota Prabumulih sampai ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Prabumulih. Hal itu diungkapkan Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong, Rabu (07/05/2025).
“Mengamati dari perjalanan kasus PMI kota Prabumulih ini kita dukung kinerja dari para pihak kejaksaan negeri kita Prabumulih dalam mencari aktor intelektual dalam penggunaan dana hibah dilingkungan kerja PMI kota Prabumulih tahun 2007 sampai 2024,” kata Boni Belitong .
Menurut Boni, dengan adanya pemeriksaan 65 orang saksi yang sudah dilakukan oleh pihak Kejari kota Prabumulih beberapa waktu yang lalu harapannya bisa memberikan titik terang untuk mencari tersangka utama.
“Soal adanya terlibatan dari ketua PMI Prabumulih kita belum tahu, yang pasti secara kasat mata tidak mungkin ketua tidak mengetahui carut marut masalah penggunaan dana hibah tersebut dari tahun 2007 sampai 2023, oleh karena itulah kita minta pihak kejaksaan negeri kota Prabumulih harus tegas dan transparan untuk mengungkap kasus ini jangan tebang pilih karena kasus PMI ini sekarang menjadi atensi dari Kejati Sumsel untuk mengusut penggunaan dana hibah seluruh PMI SE Sumsel, yang sekarang ini sudah berjalan selain PMI kota Prabumulih yaitu lagi hangat hangatnya PMI kota Palembang, Ogan Ilir dan Kota Lubuklinggau di tangan jaksa,” ungkapnya.
Dengan demikian, ditegaskan Boni, K MAKI akan akan dan awasi kinerja para jaksa untuk mengusut dugaan perbuatan melanggar hukum penggunaan dana hibah di PMI Se Sumsel , salah satunya Kota Prabumulih.
Untuk diketahui, dari sumber berita yang dilansir cakrawalanational.news menjelaskan bahwa dari sumber internal di lingkungan Kejari Prabumulih, Hj S telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka tetap terbuka, tergantung pada hasil pendalaman penyidik terkait peran yang bersangkutan,” ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, Kejari telah memeriksa setidaknya 65 orang saksi dari berbagai kalangan, termasuk pengurus PMI, pihak ketiga, dan sejumlah individu yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Kejari juga tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini.
Perkara ini turut menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, mengingat periode penggunaan dana yang cukup panjang serta melibatkan berbagai pihak. “Ekspose perkara akan dilakukan sebelum menentukan status hukum terhadap para pihak yang terlibat,” lanjut sumber tersebut.
Kejari Prabumulih menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. (nr)
