LUBUKLINGGAU, MS – Puluhan masyarakat Kelurahan Air Kuti,Kecamatan Lubuklinggau Timur I menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap rencana eksekusi lahan sengketa yang dimenangkan PT Damri terhadap lahan yang kini dikuasai masyarakat seluas 1,5 Hektare.
“Untuk pihak damri, tolong legowo dan kami bukan asal serobot kami beli, kami minta kebijaksanaanya, karena kami sudah memberikan empat opsi tapi tidak diterima, dan mereka tidak ada opsi , mereka hanya menginginkan pengosongan sementara mereka belum tentu akan membangun ini. Kami sudah mengajukan lahan yang sudah dibeli ini untuk dibeli ulang,” tegas Waluyo warga setempat.
Dia berharap Pemkot dan DPRD jangan tutup mata dengan persoalan ini, dan melihat dulu apakah yang terjadi sebenarnya,sehingga masyarakat tidak merasa terpinggirkan dalam mencari keadilan.
“Dan massa memang banyak dibackup oleh beberapa masyarakat, dan massa telah siap untuk melakukan perlawanan, dan kami tidak mau kecolongan seperti kemaren , kami memperjuangkan hak. Kami bukan menjarah lahan ini, tapi kami ingin membeli,” tegasnya.
Senada juga dikatakan Irawan. Dia berharap rumah masyarakat jangan digusur, karena mereka memiliki akte notaris, makanya warga berani.
Diketahui, warga setempat telah mendapat surat pemberitahuan eksekusi pada 27 Juli lalu. Namun tampaknya Pengadilan Negeri Lubuklinggau, urung melaksanakan eksekusi lahan PT Damri tersebut.
Pembatalan eksekusi tersebut dikarenakan, keadaan sekarang masih kurang kondusif, walaupun beberapa waktu lalu, masyarakat yang masih mendiami lahan tersebut, telah diminta untuk mengosongkan lahan secara sukarela, dikarenakan tepat pada tanggal 27 Juli 2017 bakal dilakukan eksekusi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Hendri Agustian mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi butuh perencanaan yang matang. Kendati kewenangan pelaksanaan eksekusi ada di Pengadilan. Namun, dalam pelaksanaannya Pengadilan membutuhkan keamanan, agar pelaksanaan eksekusi bisa berjalan aman dan kondusif.
Diterangkannya, berdasarkan hasil laporan tim yang sudah dibentuk, baik itu pihak keamanan yakni aparat kepolisian, maupun pihak Pengadilan sendiri, eksekusi belum bisa dilaksanakan, dikarenakan situasi yang belum memungkinkan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairida didampinggi Kasi Datun, Ivan Rinaldi selaku Jaksa Penasehat Negera (JPN) mengungkapkan memang sesuai dengan penetapan, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada 27 Juli 2017. Namun, dikarenakan ada kendala teknis, maka pelaksanaan eksekusi belum bisa dilakukan. (dhiae)
