MUSIRAWAS, MS – Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan mengamankan empat warga Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), karena terlibat pencurian.
Keempat pelaku yakni Arbiyanto alias To, Haris, Mulhaka alias Malakut dan Herman. Mereka diamankan Kamis (18/1) petang saat sedang menjalankan aksinya memanen buah sawit di perkebunan PT. Pratama Palm Abadi (PPA).
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan empat pelaku yakni 6.000 Kg buah kelapa Sawit, mobil L300 BG 9211 GC, mobil L300 BG 9899 GD, mobil L300 BG 9723 GD dan Tojok yang diduga akan digunakan untuk pengangkut buah sawit.
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro, S.IK melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasyarudin mengatakan penangkapan tersebut bermula atas laporan Asisten Legal PT PPA, Efri Susanto (31).
“Saat itu, ketika Efri bersama dengan Manajemen PT. PPA akan membahas permasalahan plasma yang terjadi antara PT PPA dengan warga masyarakat tiba-tiba menemukan buah kelapa sawit di lahan inti Blok P31ABC dan Blok O31B dalam keadaan sudah di atas tiga unit mobil pickup L300,” ungkapnya.
Kemudian mereka bersama anggota PAM gabungan Polres Brimob dan personil Polsek Muara Lakitan langsung menangkap para pelaku pencurian buah sawit tanpa perlawanan.
“Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih Lanjut,” singkatnya. (dhiae)
