oleh

Epong Bawa Kabur Mobil

LUBUKLINGGAU, MS – Tersangka penggelapan mobil yakni Seventri Yapan alias Epong (42), pedagang, warga Jl Garuda, RT 001, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Lubuklinggau Barat I diringkus unit reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.

Tersangka diringkus, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 13.00 WIB diwilayah Kelurahan Margarahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Penangkapan berdasarkan informasi korbannya yakni Mursalin, pedagang, warga Gg Karya Bakti, RT 04, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang melihat mobil APV BG 1178 LG warna biru muda metalik miliknya diwilayah itu.

“Mendapat informasi, anggota melakukan pengejaran dibantu anggota Polsek Lubuklinggau Timur, menghentikan mobil. Mobil dikemudikan Syaiful, lalu dibawa ke Mapolsek,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldi.

Setelah barang bukti (BB) diamankan, Polisi melakukan lidik. Dan diketahui dari Syaiful bahwa tersangka Epong sedang berada dirumahnya. Anggota kemudian melaksanakan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Modus tersangka melakukan penggelapan tercatat berdasar LP /B- 135 / IX / 2014 sumsel Llg /sek llg selatan, 4 September 2014,” ungkapnya.

Kejadiannya yakni Jumat, 15 Agustus 2014 sekitar pukul 12.00 WIB di loket ALS di Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tersangka meminjam mobil Suzuki APV BG 1178 LG kepada korban untuk direntalkan ke Provinsi Bengkulu selama tiga hari dan menjanjikan kepada korban biaya rental perharinya Rp200.000.

“Setelah tiga hari, korban menghubungi tersangka menanyakan tentang mobilnya namun HP tersangka tidak aktif dan tidak ada kabar tentang mobil miliknya. Selanjutnya korban melapor,” ungkapnya.

Pengakuan tersangka, dirinya berpura-pura merental mobil korban. Namun digadaikan kepada LUN (penduduk  kota padang) senilai Rp8 juta. Dan uang hasil kejahatan telah habis untuk foya-foya.

Sementara dari pemeriksaan terhadap Syaiful, bahwa dia ditawari oleh rekanya bernama Ujang untuk menerima gadai mobil Apv dari Zainal Abidin yang tinggal diwilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding (Bengkulu) seharga Rp17 juta dan disetujui.

“Uang diserahkn kepada Ujang yang esok harinya kemudian menyerahkan mobil APV BG 1178 LG berikut STNK asli kepada Syaiful,” pungkasnya. (dhiae)

News Feed