Pagar Alam, Metrosumatera.com – Akun Facebook (FB) atas nama Selamet Riadi dilaporkan ke Polres Pagar Alam. Pasalnya, akun FB itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik serta finah dengan mengunggah tuduhan sebuah photo Efri dengan mengatakan anjing polisi, suka mengganggu istri orang, jamred disimpang pucuk PU bahkan anak anak sering jadi korbannya
“Maaf melenceng, kandek sanak kundang kance, hati” nga lanang ini selain jadi anjing polisi nga gapat medal bini jeme lanang ini jambret di samping ayaman PU pucok.lah berape budak kecek jadi korbane. ame kabar lanang ini balek kapling”.
“Kami selaku keluarga dari efri resmi melaporkan pemilik akun Facebook Selamet Riadi ke Polres Pagar Alam atas dugaan pencemaran nama baik serta fitnah yang di tuduhkan ke keluarga saya dengan mengunggah sebuah Photo Efri,” ujar Arlen, Minggu (23/3/2025).
Menurut dia, laporan ini mengenai dugaan pelanggaran terkait dengan penghancuran martabat yang sengaja disebarkan melalui melalui akun Facebook yang dipostingnya ke salah satu grup bisnis KITE PAGAR ALAM dan sekitarnya sekitar pukul 04.00 WIB.
“Setelah makan sahur pertama kalinya saya dapatkan informasi ini di kasih tau beberapa teman saya melalu via whatsapp,” jelasnya.
Dibeberkan oleh membuat postingan status di akun Facebook inisial Selamet Riadi diungganya ke Grop Bisnis KITE PAGAR ALAM dan SEKITARNYA bahwa adek saya anjing polisi, suka mengganggu istri orang, jamred di simpang pucuk PU bahkan anak anak sering jadi korbannya.
Ia selaku saudara kandung dari Efri tidak terima atas tuduhan serta pencemaran nama baik.
“Ini merobek martabat keluargaku yang photo adik saya di unggahya,” pungkasnya.
Untuk itu ia meminta, aparat penegak hukum Polres Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) agar dapat melacak akun tersebut dan menangkap pelaku pencemaran nama baik adiknya supaya dapat di proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Agar dikemudian hari pencemaran nama baik serta fitnah yang tidak berdasar semacam ini jangan sampai terjadi dengan orang lain nantinya,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, bagian UNIT Reskrim Polres Kota Pagar Alam telah menerima Laporan (LP) pencemaran nama baik dengan cara menudukan suatu hal melalui media social.
“Setelah bukti-bukti diperlihatkan untuk laporan tersebut akan di tindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polres Pagar Alam secara maksimal agar peristiwa ini tidak dialami oleh orang lain,” ujar Bripda Alpin Sanjaya. (LEN)
