Ganggu Fasilitas Umum, Pemkot Larang Pasar Malam di Seputaran Subkos

LUBUKLINGGAU, MS – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau memastikan, tidak akan memberikan izin lagi terhadap kegiatan pasar malam atau semacamnya di lokasi yang memakan badan jalan, khususnya di Seputaran Subkoss, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Sebab selama ini kerap dipakai untuk kegiatan seperti itu mengganggu fasilitas umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani menegaskan, kebijakan tidak lagi memberikan izin bagi kegiatan pasar malam atau semacamnya tersebut, bahkan diinstruksikan langsung oleh Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe.

“Tidak boleh lagi. Kalau memang ada yang mau menggelar kegiatan seperti itu, silahkan saja pakai lokasi yang bisa dimanfaatkan, seperti di Lapangan GOR di Megang, Lapangan Eks Makompi atau juga bisa pakai Lapangan Perbakin, Kota Lubuklinggau. Itu tetap akan kita support,” ungkapnya, Jumat (12/5/2017).

Ia menjelaskan, banyak dasar terkait larangan menggelar kegiatan itu di lokasi Seputaran Sobkoss atau berada tidak jauh dari Lapangan Kurma, Kota Lubuklinggau. Sebab, pihaknya menerima banyak protes dari masyarakat karena salah satunya mengganggu arus lalu lintas.

“Ya tidak boleh. Yang jelas kegiatan beberapa bulan lalu, itu merupakan kegiatan terakhir. Dan kedepan, tidak boleh lagi. Saya jamin tidak ada kegiatan pasar malam lagi di lokasi itu, masyarakat merasa terganggu,” ungkapnya. (Dhiae)

News Feed