LUBUKLINGGAU, MS – Polemik perizinan perumahan syariah dibawah naungan PT Buraq di Kelurahan Lubuk Kupang,Kecamatan Lubuklinggau Selatan II yang belum terpenuhi berbuntut panjang.
Setelah beberapa hari lalu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (YLKI) Kota Lubuklinggau lakukan inspeksi mendadak (sidak) kini giliran Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe gerah dan angkat bicara.
Bahkan orang nomor satu di Bumi Sebiduk Semare intruksikan aktivitas pemasaran dan pembangunan perumahan syariah PT Buraq Noer Syariah distop terlebih dahulu sampai perizinannya selesai.
“Stop dulu, karena kita belum tahu, semetara ini iya stop dulu,” kata Nanan sapaan Prana Putra Sohe.
Dikatakan,Nanan, pasca lebaran ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau harus mempertegas status perumahan syariah yang menawarkan skema kredit tanpa menggaet perbankan manapun.
Nanan juga tidak ingin masyarakat Kota Lubuklinggau mengalami hal serupa dengan warga dibeberapa daerah lain yang menjadi korban penipuan property syariah.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau, perumahan syariah di Kelurahan Lubuk Kupang ( PT Buraq) belum mengajukan perizinan sama sekali ke DPMPTSP Lubuklinggau.
Disebut Kadis PMTSP, Hendra Gunawan perizinan yang harus diajukan dan dibuat yaitu izin prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan yang terdiri dari dokumen lingkungan, SKRK, Site Plan yang sesuai dengan kondisi real, dan dokumen kepemilikan tanah atas nama PT. (Dhia)
