LAHAT, MS – Guna meningkatkan tentang peraturan, potensi dan manfaat kerjasama desa dengan pihak ketiga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat menggelar sosialisasi. Kegiatan itu dipusatkan di meeting room hotel Bukit Serelo, Senin(06/12/21).
Sosialisasi yang bertemakan “Kita Tingkatkan Pemahaman Tentang Peraturan Potensi dan Manfaat Kerjasama Desa Dengan Pihak Ketiga Menuju Kabupaten Lahat Bercahaya”, dibuka langsung oleh Kepala DPMDes yang diwakili oleh Seketaris DPMDes Zubhan Awali S STP MSi, dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat Meridiana, SE.MM melaporkan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan agar para peserta mampu dan memahami tentang peraturan, potensi dan manfaat kerjasama desa dengan pihak ketiga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Lahat menuju Lahat bercahaya.
“Saya sampaikan para peserta sosialisasi ini berasal dari utusan 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat berjumlah 12 orang dan utusan desa berjumlah 38 orang,” sampainya.
Kepala Dinas PMDes Kabupaten Lahat melalui Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat Zubhan Awali,S.STP.M.Si menyampaikan, bahwa setiap desa mempunyai potensi dan sumber daya dan tantangan untuk mengoptimalkan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.
Oleh sebab itu dengan kerjasama desa dengan pihak ketiga adalah pilihan untuk mempercepat peningkatan ekonomi dan kemandirian melalui mekanisme pengelolaan bersama dengan prinsip saling menguntungkan dan selaras dengan tujuan kerjasama dalam lingkup desa.
Kerjasama desa dengan pihak ketiga sendiri dimaknai sebagai suatu kesepakatan bersama desa dengan pihak ketiga yang di buat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan,pembangunan,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
“Sesuai Permendagri Nomor 96 tahun 2017 dan peraturan-peraturan lainnya sosialisasi ini dilakukan agar dalam pelaksanaan penguna angaran tidak berbenturan dengan pelangaran,” ujarnya. (nur)