PAGARALAM, MS – Perbuatan ini tidak patut untuk dicontoh. Pasalnya, Ezkil Aldi Bari (20) warga SP Manna, Kelurahan Beringin Sakti, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam kedapatan membawa narkotika jenis ganja ketika hendak berangkat ke Jogjakarta.
Alhasil, Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagar Alam berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka sebanyak 1 (satu) buah kantong plastik berwarna putih yang didalamnya berisikan daun daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Pelaku diringkus polisi di loket Sinar Dempo Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 09.30 Wib.
Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, SIk didampingi Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH melalui Kanit 1 Bripka Heriyanto SH membenarkan adanya penangkapan pelaku yang kedapatan membawa ganja.
“Tersangka atas nama Ezkil yang hendak berangkat ke Jogja diringkus polisi didepan loket Sinar Dempo sekitar pukul 09.00 Wib tadi,” jelasnya.
Dikatakan dia, pelaku ini sendiri sudah lama dalam pengawasan polisi. “Ya, kita pastikan dulu pelaku bawa barang bukti dan baru kita sergap,” ungkapnya.
Untuk tersangka dan barang bukti sendiri sudah diamankan polisi. (len)
