LUBUKLINGGAU, MS – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Lubuklinggau, Hendi Budiono angkat bicara terkait adanya dugaan kecurangan yang disampaikan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Lubuklinggau agar dibicarakan harus dalam konteks by data.
“Jadi ketika data C1 dan C1 Plano dan yang diterima saksi partai atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama, masalahnya dianggap tidak ada. Kalaupun ada laporan segala macam, kenapa tidak membuat laporan C2 sebagai bentuk keberatan pada saat di TPS, ya di TPS tidak ada yang melaporkan itu,” ujarnya.
Bawaslu menurutnya, harus konsisten menyatakan tidak ada masalah. Ini bukan masalah senang tidak senang, suka tidak suka dan puas tidak puas, bahkan kecewa dan seterusnya.
“Ya namanya politik memang seperti itu. Prinsipnya, kita berharap bahwa pelaksanaan Pemilu ini harus berlaku adil. Adil itu tidak untuk menyenangi satu dan dua pihak tapi by data. Anda punya C1, kami punya C1, beda atau tidak?. Kita samakan dengan C1 Plano beda atau tidak?, kalau tidak ada perbedaan, tidak ada alat satupun yang bisa menjadi koreksi. Kalau dia punya dokumen dalam bentuk video bahwa ada perselisihan suara boleh, tapi kalau hanya indikasi-indikasi kecurangan itukan indikasi, setiap orang bisa berindikasi dan berasumsi bahwa ini asumsinya bohong,” jelasnya.
Kebohongan, kecurangan, kejahatan itu harus dibuktikan dengan data. Kalau ada data itu namanya berasumsi, dirinya berharap Bawaslu dan KPU berbicara dengan data, kalau masalah tidak senang ditanggapi berlebihan, masalahnya akan tambah banyak.
Hendi menambahkan semuanya pegang C1, yang hasilnya sama dibandingkan dengan C1 Plano dalam kotak sama, apa masalahnya lagi?. Kalau mau hitung ulang surat suara, itu harus dengan dokumen yang memadai, dinyatakan lengkap dan itu valid, C1 harus berhologram, ada selisih suara dan itu diiyakan oleh Bwaslu bahwa Bawaslu punya data yang berbeda dengan C1 PBB. Selama itu tidak ada, semuanya baru asumsi, langkah hukum kedepannya gugur demi hukum. Karena berbicara hukum harus jelas, kalau bicara asumsi, kami di Timur bisa berasumsi, tidak bisa demikian.
“Anda punya ci1 kami punya C1 beda atau tidak? C1 kita samakan dengan C1 Plano beda atau tidak?. Kalau tidak ada perbedaan, tidak ada alat satupun yang bisa menjadi koreksi, apalagi semua dokumen ditandatangani saksi dan panwas, yo wess,” jelasnya lagi. (dhia)