PALI, MS – Saat Matsri Bin Hamzah (54) yang merupakan mertua dari pelaku, ketika korban keluar rumah bersama istrinya untuk pergi kekebun, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan menggunakan kunci cadangan, dan perhiasan yang ada di dalam pun ludes dilarikan pelaku.
Dikatakan Kapolres kabupaten Muara Enim AKBP Leo didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Viktor Tondaes, bahwa telah mengamankan Delta (21) warga Gunung Menang, kecamatan Penukal, yang merupakan menantu dari korban.
“Penangkapan pun atas laporan dari korban, bahwa barang berharga berupa emas dan uang pun hilang dilarikan, jumat (02/2), sekitar pukul 04.30 wib, ketika korban keluar rumah bersama istrinya untuk pergi kekebun, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan menggunakan kunci cadangan,” ujarnya.
Dia menambahkan adapun keterangan korban bahwa barang berharga yang hilang berupa, emas 15 suku, uang tunai sebesar Rp 3 juta rupiah, untuk total kerugian yang dialaminya senilai Rp 45 juta rupiah.
“Guna melakukan pengembangan penyelidikan selanjutnya, pelaku bersama barang bukti, harus diamankan di Mapolsek Talang Ubi, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 hingga 10 tahun penjara, ” tutupnya. (yeng)
