Jabatan Kades di OKU Timur Resmi Diperpanjang, Ini Kata Bupati

DAERAH, HEADLINE27 views

OKUTIMUR, MS – Sebanyak 300 Kepala Desa (Kades) resmi jalanai pengukuhan atas perpajangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur Tahun 2024.

Pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Keputusan ke masing-masing Kepala Desa ini dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT didamping Kepala Dinas PMD OKU Timur H Rusman, SE MM.

Pengukuhan ini berlangsung di Balai Rakyat Setda OKU Timur, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur H Beni Defitson S.IP MM, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dan Camat.

Pengukuhan kepala desa ini terselenggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 221 – 520 Tahun 2024.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga telah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Enos mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa atas bertambah masa jabatan selama 2 tahun.

Pada kesempatan ini, Ia mengatakan, kepala desa harus memiliki visi dan misi. Menurutnya, dengan bertambahnya masa jabatan selama 2 tahun, visi dan misi rencana jangka menangah dari kepala desa harus bertambah.

“Saya harapkan untuk seluruh kades yang telah dikukuhan agar segera mengadakan rapat dengan BPD dan MPD untuk menyusun program kerja 2 tahun ke depan,” katanya.

Dikatakan, penambahan masa jabatan tentu ada suka dan tidak suka, untuk menganulir yang tidak suka, dirinya inginkan agar kepala desa dapat membuktikan dengan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.

“Kades harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat, sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat. Penambahan masa jabatan harus mendatangkan kebaikan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Bupati didampingi unsur forkopimda juga menyerahkan penghargaan kepada Desa Nusa Jaya Kecamatan Belitang III, Desa Mulya Sari Kecamatan Belitang Mulya dan Desa Mojosari Kecamatan Belitang.

Diberikannya penghargaan kepada 3 desa tersebut karena telah memenuhi beberapa kriteria diantaranya Koordinasi baik dan respon cepat, pengelolaan keuangan secara administrasi baik, tidak ada hutang pajak, penyelesaian laporan akhir tahun dan penyelesaian pembangunan fisik dana desa tahun 2023 tepat waktu. (Boy)

News Feed