Jelang Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Bengkulu Selatan Gelar Rapat Paripurna

BENGKULU SELATAN, MS- Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna internal, Senin (1/2/2021).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan pengumuman dan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan masa jabatan tahun 2016 s.d 2021.

Rapat dilaksanakan di ruang utama DPRD Bengkulu Selatan.

Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua (WK) I, Juli Hartono, S.E dan WK II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H. Dan diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi. Dalam sidang Ketua DPRD mengatakan

“Pengumuman dan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati merupakan tahapan yang harus dijalankan, hal itu berdasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar ketua DPRD.

Sesuai dengan mekanisme yang tetuang pada pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Dikatakan Barli dengan sudah dilaksanakan pengumuman dan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatanya pada tanggal 17 Febuari, maka usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Infonesia.

Dalam hal ini yang akan dilakukan oleh Gubernur Bengkulu, selaku perpanjangan tangan Pemerintah pusat di daerah.

“Terkait rapat paripurna pengusulan pelantikan masih menunggu informasi dari KPU,” imbuhnya. (bajul/adv)

 

News Feed