PALEMBANG, MS – Dugaan pemalsuan surat tanah atas nama terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika ganda sutoyo yang berlokasi di jalan siaran sako palembang, dalam persidangan yang memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, yang langsung di bacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan negeri kelas 1 Kota Palembang, senin (24/01/2022) kemarin.
Dalam dakwaannya JPU Ursula Dewi SH, dihadapan Majelis Hakim menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 bulan penjara.
Hal tersebut menurut M Rozali (korban / pelapor ) sangatlah jauh dari harapannya karena pasal yang diterapkan kepada terdakwa adalah pasal 263 ayat 2 KUHP yang ancamannya yaitu sekitar 6 tahun penjara.
“kan pasal yang diterapkan kepada terdakwa itu ancamannya sekitar 6 tahun penjara, namun JPU menuntut hanya 1,5 tahun saja,kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa ini, apalagi saat ini terdakwa hanya mendapat tahanan kota saja,”katanya saat presrillis di kediamannya, di lorong pedatokan selasa (25/01/2022).
Untuk itu ia meminta keadilan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut,” karena masalah ini sudah lama kami laporkan, dan kami sebagai korban, merasa sangat di rugikan baik secara material maupun inmaterial, dengan tuntutan 18 bulan penjara bukan tidak ada kemungkinan nantinya akan berkurang artinya di bawah itu, saat putusan,”ucapnya.
“kami berharap kepada Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa sesuai dengan pasal yang disangkakan kepadanya,”harapnya. (Rl)