MUARAENIM, MS – Sempat melarikan diri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Muaraenim pada tahun 2013 silam, Dodi Rabau (25) warga Desa Bukit Agung Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim terdakwa kasus curas, akhirnya berhasil dibekuk di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.
Dari informasi yang dihimpun, Dodi tingkap oleh Polres Pangkal Pinang pada 27 Juli 2017 dini hari karena kasus pencabulan anak. Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pangkal Pinang, Dodi mengaku bahwa dirinya juga pernah melakukan tindakan curas di Kabupaten Muaraenim.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Polres Pangkal Pinang melakukan koordinasi dengan Polres Muaraenim. Setelah dilakukan pengecekan oleh Polres Muaraenim, diketahui Dodi telah didakwa atas tindak curas dengan vonis 18 tahun penjara. Setelah itu dilakukan penjemputan oleh anggota Polres Muaraenim terhadap terdakwa Dodi.
Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan, didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad AR mengatakan, pada tahun 2013, Dodi kabur dengan posisi tangan terborgol usai menjalani sidang di PN Muaraenim dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
“Karena hak-haknya sebagai terdakwa sudah terpenuhi, kata Leo, maka majelis hakim PN Muaraenim melanjutkan agenda sidang Pembacaan vonis terhadap terdakwa dengan in absensia. Majelis hakim memutus vonis kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU, dari 14 tahun menjadi 18 tahun penjara,” ujar Leo, Senin (31/7/2017) di Lapas Kelas IIB Muaraenim.
Dikatakan Leo, terdakwa Dodi telah diserahkan oleh Polres Muaraenim ke pihak Kejaksaan Negeri Muaraenim. “Selanjutnya terdakwa diserahkan Kejari Muaraenim ke Lapas Kelas IIB Muaraenim untuk menjalani proses hukuman,” tutupnya.
Sementara itu, terdakwa Dodi, saat diwawancarai Sumselupdate.com mengaku dirinya nekat kabur karena saat itu melihat ada kesempatan. “Ketika saya lihat ada borgol disamping supir mobil, saya ambil dan pasangkan ke supir dan setir mobil tersebut. Setelah itu saya kabur dengan menaiki mobil bus Lorena ke Jakarta,” pungkas Dodi.(dev)
