oleh

Kades Kembang Sri Mengundurkan Diri

BENGKULU SELATAN, MS – Soal pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Kembang Sri, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Sarno Admi dibahas dalam rapat, Rabu (16/1/2019).

Rapat pembahasan itu sendiri dipimpin Ketua Komisi I DPRD BS Dodi Martian SHUT, MM didampingi Waka 1 DPRD BS Susman Hadi SP, MM, Anggota DPRD BS Komisi I, dan hadiri Camat Pino Raya Effredy Gunawan, Sektaris Camat (Sekcam) Pino Raya Ahmad Darminto, Kabid DPMD Hamdan Sarbaini S.Sos. BPD Desa Kembang Sri.

Kepala Desa Kembang Sri Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Sarno Admi mengundurkan diri sebagai Kepala Desa berdasarkan surat pengunduran diri yang ditanda tangani secara sadar dan diajukan oleh yang bersangkutan dengan dibubuhi penandatangan diatas materai. Pengunduran diri Sarno Admi didukung oleh surat pernytaan BPD desa Kembang Sri untuk menujukan pejabat baru (PWA) lantaran masa jabatan berakhit tahun 2020. Surat pengunduran Sarno tersebut sudah disampaikan oleh Camat Pino Raya Effredy Gunawan pada DPMD bahkan DPMD sudah menyampaikan tembusan pada Plt Buptai. Tinta hijau pun sudah menyatakan untuk peroses penyelesaian sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut diutarakan Kabid DPMD Hamdan Sarbaini S.Sos.

Ketua Komisi I DPRD BS Dodi Martian S.HUT, MM mengatakan pengunduran Kades Kembang Sri tidak bisa dilakukan tanpa melalui proses dan mekanisme namun apabila sudah ada surat pernyataan dan adanya dukungan BPD dan yang bersangkutan sudah dinilai masyarakat mengabaikan tugas tentunya sudah menjadi kewajaran surat tersebut ditanggapin.

“Silakan ikuti aturan sebagaimana aturan yang ada. Tetapi tetap persetujuan pemecatan ada di Bupati,” pungkas Dodi Martian, kemarin.

Effredy Gunawan Camat Pino Raya mengatakan surat penguduran diri dibuat oleh yang bersangkutan dalam hal ini Sarno Admi selaku kades Kembang Sri berdasarkan surat pernyataan yang ditanda tangani olehnya tanpa ada usur paksaan dan atas dasar surat tersebut kami menindaklanjuti dan menyampaikan surat tersbut ke DPMD. Tentunya Camat selaku pemibina menjadi kewenangan mengambil sikap untuk menindaklanjut persoalan tersebut sehingga pemerintah Desa berjalan lancar.

“Surat pengunduran sebagai kepala desa atas kemauan Sarno Admi yang ditanda tangai olehnya tanpa ada unsur paksaan,” ungkap Camat Pino Raya Effredy Gunawan.

Sementara itu, Kepala DMPD BS, Siswanto S.Sos, MSi melalui Kabid DPMD Hamdan Sarbaini S.Sos mengatakan surat pengunduran diri yang disampaikan Camat sudah diterima bahkan sudah ditindaklanjuti Plt Bupati BS Gunsan Mulyadi SE, MM dengan menyatakan segera proses sesuai dengan aturan. DPM sudah menyiapakan draf aturan berdasarkan aturan yang ada.

“Kita akan melakukan pemberhentian berdasarkan aturan namun pemecatan ada di tangan pak Bupati,” pungkas Hamdan Sarbaini saat dihubungi awak media. (bajul)

News Feed