BENGKULU SELATAN, MS – Menjelang akan dijalankannya Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak, Desa
Lubuk Sirih Ulu Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (6/3/2019) menggelar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) hewan ternak dan pengelolaan sampah.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadirkan narasumber dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Satpolpp, Ketahanan Pangan, DLHK BS, Camat Kecamatan Manna serta unsur tripika yang lain Polsek dan Koramil kecamatan Manna.
Dalam sambutanya Muhardin (kades) menyatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menetapkan mekanisme penerapan turunan dari Perda. “Nantinya akan ditetapkan sebagai Perdes sebagai dasar pelaksananya di tingkat desa,” ujarnya.
Bahkan, pihaknya, ingin mengetahui besaran denda yang akan diterapkan. “Kami menginginkan, hari ini dapat menentukan berapa besaran denda yang akan di kenakan. Bagi hewan ternak yang melakukan pengerusakan tanaman. Tentunya setelah kita mendengarkan keterangan dari narasumber,” ungkap Muhar.
Muhardin pun mengharapkan setelah Perdes ini di tetapkan agar sama-sama untuk mematuhinya. “Saya harap, kita semua yang ada di Lubuk Sirih ini benar-benar bisa menerima dan melaksanakan hasil Perdes ini nantinya, demi untuk kemajuan desa kita ini,” tegasnya.
Selain itu, ia mengatakan khusus untuk sampah kedepannya dirinya akan mendirikan bank sampah. “Artinya sampah rumah tangga yang masih memiliki nilai, akan kami kelola dan hasilnya nanti akan kita kembalikan kemasyarakat,”tutupnya.
Setelah para narasumber memaparkan materinya masing-masing terkait perda NO 9 Tahun 2013 samapailah pada kesimpulan penetapan ganti rugi tanaman.Padi sebesar Rp 2.000/perumpun, sawit Rp 2.000/ batang, sedangkan untuk pisang, jagung dan tanaman lainya ganti rugi sebesar Rp 1.000/ batang untuk biaya pengamanan Rp 25.000 ditambah Rp 25.000 untuk biaya pemeliharan/ hari. (bajul)
