oleh

Kajari OKUT Resmikan Restorative Justice Di BMT, Lanosin : Ini Inovasi Luar Biasa

OKUTIMUR, MS – Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) bertempat di Kantor Camat Buay Madang Timur (BMT), Kabupaten OKU Timur, Kamis (16/6/2022).

Acara tersebut dipusatkan di Kabupaten Banyuasin dan diikuti secara virtual oleh 5 Kabupaten/Kota lainnya.

Di Sumatera Selatan ada 6 wilayah Restorative Justice yang di launching, yaitu di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagaralam, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten OKU Timur.

Menurut Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Muhammad Naim, S.H., M.H. mengatakan, rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian.

“Di OKU Timur sendiri peresmian Program RJ ditandai dengan pembukaan tirai di 6 Rumah Restorative Justice, khususnya di OKU Timur dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum. bersama Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. dan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H., S.I.K., M.M,” ujarnya.

Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas diresmikan Rumah Restorative Justice di Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa, walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap berdiri. Semua pihak harus terlibat di sini mulai tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kita harus bersyukur atas diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, saya berharap ini merupakan tempat musyarawah keadilan bagi seluruh kecamatan di OKU Timur. Kedepannya kita upayakan satu per satu kecamatan akan diresmikan Rumah Retorative Justice nya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. Akmal Kodrat, S.H. M.Hum. menambahkan, di Rumah Restorative Justice ini dimana perkara-perkara dengan ancaman di bawah 5 tahun bisa kita upayakan mediasi berakhir perdamaian.

Pendirian Rumah Restorative Justice ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian.

“Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Selain mediasi di sini kita juga ada edukasi semua perkasa, agar bisa menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tentang hukum,” pungkasnya. (BF)

News Feed