Karang Taruna Sumsel Gelar Pemilihan Ketua Periode 2025 – 2030

DAERAH, HEADLINE74 views

PALEMBANG – Menjelang berakhirnya masa bakti Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Selatan periode 2020-2025, Karang Taruna Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk kepanitiaan Temu Karya Karang Taruna Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan Karang Taruna untuk memilih Ketua masa bakti 2025 – 2030.

Sebagai Ketua Steering Committee, Mauliddini, SKM, M.Si, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan ini akan dilaksanakan dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Berikut adalah tahapan dan jadwal kegiatan:

1. 19 – 21 Februari 2025: Pengumuman Pemilihan Ketua
Pengumuman resmi mengenai pemilihan Ketua akan disampaikan kepada seluruh kader Karang Taruna di Provinsi Sumatera Selatan.

2. 21 – 23 Februari 2025: Pendaftaran dan Pengembalian Berkas
Calon Ketua dapat melakukan pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan yang telah ditentukan.

3. 23 – 24 Februari 2025: Verifikasi Berkas
Berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh panitia untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen para calon.

4. 25 Februari 2025: Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
Acara puncak berupa Pemilihan ketua Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Selatan periode 2025 – 2030, melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara tentunya dengan kandidat yang memenuhi persyaratan.

Berikut adalah Persyaratan Umum bagi Calon Ketua yang dapat melakukan Pendaftaran sebagai Berikut :

1. Pendidikan Minimal SLTA
2. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi
3. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat
4. Berusia minimal 25 Tahun dan maksimal 55 Tahun dibuktikan dengan KTP/Akta Kelahiran
5. Pernah dan aktif menjadi Pengurus pada kepengurusan Karang Taruna
ditingkatannya selama 1 (satu) periode atau Ketua Pengurus Karang Taruna
ditingkat bawahnya
6. Tidak sedang tersangkut perkara melawan hukum
7. Memiliki kemampuan untuk memimpin, bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun
dengan berbagai pihak serta peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya
8. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
9. Daftar Riwayat Hidup
10. Mengisi Formulir Yang telah disediakan oleh Panitia
11. Membuat Makalah Tentang Visi dan Misi Pencalonan
12. Menyerahkan Surat Dukungan Pencalonan Sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatera Selatan minimal 30%
(Minimal 5 dukungan dari Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota)

Mauliddini, SKM, M.Si, mengajak seluruh Kader Karang Taruna di Provinsi Sumatera Selatan untuk berperan aktif dalam proses ini, agar Temu Karya Karang Taruna dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu melanjutkan perjuangan Karang Taruna ke depannya.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan dan persyaratan serta Pengambilan Formulir, para kader dapat menghubungi Panitia melalui kontak resmi yang telah disediakan. Ya, silakan datang ke Sekretariat Karang Taruna Provinsi Sumatera Selatan :
Jl. POM IX, Gedung Lumban Tirta Lantai 2, Kel. Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Contact Person : Fuad Marco – 0821 8688 9163,” jelasnya. (*)

 

News Feed