Kasus Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang, Hambali Mangku Winata Tegaskan Sertifikat Diatas Sita Jaminan Cacat Prosedur

PALEMBANG – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.

Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah di putus di awal Desember 2024 lalu. beberapa.

Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.

Dalam persidangan lanjutan kasus ini kembali digelar, Kamis (17/4/2025) di PN Palembang dengan agenda mediasi lanjutan di pimpin Supendi SH MH CLA CTLC CML CCD MED Cirp sebagai mediator non hakim yang di sepakati para pihak.

Hambali Mangku Winata selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri menjelaskan dalam mediasi kali ini principal dari terlawan I (T1) tidak hadir karena kondisi dan kuasa hukum terlawan I menyampaikan ada kuasa istimewa

“Kemudian mereka (kuasa hukum T1 ) menyampaikan bahwa apakah boleh karyawan bisa hadir atau anak? Kami sampaikan tidak mungkin untuk hadir. Karena harus sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PEMA) Nomor 1 Tahun 2016 harus principal yang hadir. Tujuannya agar mediasi bisa berjalan dengan baik, bisa dicari win-win solution,”katanya usai mediasi.

Dan hari ini juga pihaknya menyampaikan resume perdamaian yang sudah diterima oleh terlawan 1 dan terlawan II.

Di mana dalam resume perdamaian tersebut pada prinsipnya pihaknya tetap berpatokan bahwa sertifikat-sertifikat yang terdapat di atas sita jaminan secara otomatis adalah cacat prosedur.

“Sehingga kami membuka ruang kalau memang kita ingin berupaya damai, mari objek sengketa sebagaimana sertifikat HGB 351/339, kita jual bareng-bareng terkait dengan pembelian yang mereka sudah lakukan, kita siap mengembalikan,”katanya.

Selain itu menurutnya, kalau memang ada ruang ketika ada pendapat lain, pihaknya juga terbuka.

“Mari kita berdiskusi secara komprehensif dan untuk perdamaian itu hanya terkait dengan T1. Karena yang lainnya kan tidak ada urusan dengan T1. Karena yang mengajukan adalah T1,”katanya.

Dan harapannya untuk minggu depan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PEMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang terbaru bahwa mediasi juga boleh secara elektronik pada saat principal T1 misalnya berhalangan hadir , tadi pihaknya meminta kepada mediator agar nanti minimal video call bisa berkomunikasi.

“Sidang lanjutan di minggu depan, Kamis (24/4/2025) jam 10. Agendanya mediasi dengan menghadirkan para pihak dengan menjawab resume dari kami. Jadi mereka menjawab,”katanya.

News Feed