oleh

Kejari OI Akan Buka Rumah Perdamaian Restorative Justice

Indralaya, MS – Kejari Ogan Ilir akan membuka rumah restorative justice untuk melayani masyarakat yang memerlukan bantuan di bidang hukum.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi melalui Kasi Pidum Ahmad Sazili mengatakan, program ini disebut juga rumah perdamaian.

“Sebagian masyarakat kita cenderung takut berurusan dengan aparat saat terjerat hukum,” kata Sazili kepada wartawan, Senin (20/6).

Dengan kehadiran Rumah Perdamaian, nantinya masyarakat dapat berkonsultasi hukum. Bagi yang terlibat perkara, dapat meminta arahan dari jaksa dari Kejari Ogan Ilir yang ditugaskan di Rumah Perdamaian.

“Jadi jaksa itu tidak standby di Rumah Perdamaian. Namun apabila ada konflik, jaksa siap menjadi fasilitator,” terang Sazili.

Rencananya, Rumah Perdamaian yang diinisiasi Kejari dan bekerjasama dengan Pemkab Ogan Ilir berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara.

Selain cukup dekat dengan kantor Kejari Ogan Ilir, bakal lokasi Rumah Perdamaian di Desa Payakabung memiliki sarana-parasana memadai.

“Lokasi Rumah Perdamaian nantinya di lingkungan kantor Desa Payakabung,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, untuk penerapan restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Spesifiknya, perkara dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun bisa dihentikan.

“Dan poin intinya, ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,”tungkasnya. (AL)

News Feed