Kemenkes Belum Berikan Izin Praktik Mandiri Asing

DAERAH, HEADLINE279 views

PALEMBANG, MS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Permenkes No 67 Tahun 2013  belum memberikan izin terhadap pembukaan terhadap praktik-praktik mandiri asing. Keberadaan praktik tersebut Harus memiliki izin dan syarat tertentu. Begitulah yang dikatakan oleh Kabid Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Drs M Rizal Apt dalam wawancara dengan media pada saat rehat kegiatan Sosialisasi Peraturan Pendayagunan Sumber Daya Manusia Kesehatan Warga Negara Asing di Daerah Tahun 2017, di hotel Batiqa, Senin (20/3/2017).

M Rizal menjelaskan, aturan tenaga kesehatan asing yang ingin bekerja di Indonesia sangat sulit sekali. Menurutnya, ‎tenaga kesehatan asing yang datang ke Indonesia tidak bisa begitu saja membuka praktik melainkan harus melalui pengguna atau yayasan, RS dan sebagainya. Selain itu, Pengguna jasa juga harus berbadan hukum, sesuai dengan akte notaris yang berlaku di Indonesia.

“Tenaga kesehatan asing harus memiliki sertifikat kompetensi dari negara asal, dan di verifikasi dan diuji di Indonesia. Apabila tenaga kesehatan asing berupa dokter, maka di uji (Konsul Kedokteran Indonesia) KKI dan apabila tenaga kesehatan lainnya di uji oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan tenaga kesehatan asing bidang Farmasi di uji oleh Komite Farmasi Nasional (KFN),” ungkapnya.

Hal senada dikatakan oleh Kabid Pendayagunan SDMK Luar Negeri Pusat Perencanan dan Pendayagunan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, drg Diono Susilo, MPH yang menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kemenkes RI melalui Permenkes belum memberikan izin terhadap pembukan praktik-praktik mandiri asing. Keberadaan praktik tersebut Harus memiliki izin dan syarat tertentu.

Diono menjelaskan bahwa tenaga kerja kesehatan asing biasanya masuk dengan kamuflase melalui misionaris dan voluntir. Prosesnya apabila ditemukan tenaga kesehatan asing ilegal maka akan dideportasi dan pemilik yayasan atau pengguna terkena hukum. Sudah banyak ditemukan izajah palsu dari negara asing. “Masyarakat dapat melaporkan ya ke dinas kesehatan provinsi atau kab/kota apabila menemukan tenaga kesehatan asing yang membuka praktik,” ungkap Diono. (za)‎

News Feed