PALEMBANG, MS – Guna menyampaikan pemberitaan aksi terorisme yang berimbang , Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar diseminasi pedoman peliputan aksi terorisme.
Kegiatan yang diikuti ratusan insan pers se Kota Palembang itu digelar di Hotel Grand Duta Syariah Kota Palembang, Kamis (27/10).
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki dan Ketua Dewan Pers Nasional, Yosef Adi Prasetyo.
Dalam sambutannya, Ishak Mekki mengatakan bahwa Jurnalis sangat berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait aksi terorisme. “Jangan menyebarkan informasi dan berita yang memprovokasi kelompok-kelompok radikal,” imbuhnya.
Dikatakan dia, semua Instansi harus bekerja sama dan bersinergi dalam mengatasi paham-paham radikal. “Semua harus sama-sama dan bersinergi dari TNI, polisi, pemerintah, masyarakat dan juga media,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pers Nasional, Yosef Adi Prasetyo, menuturkan terkait pedoman peliputan aksi terorisme terdapat 13 pasal kode etik jurnalistik (KEJ) yang harus diperhatikan insan pers dalam meliput aksi terorisme. “KEJ peliputan aksi terorisme harus diperhatikan karena Peliputan terorisme adalah bagian dari tindakan teror, karena persepsi yang salah sering kali memberikan simpati kepada pelaku teror,” ungkap Yosef. (za)
