Kesulitan Buat Laporan Keuangan, 6 Desa Belum Cairkan Dana Desa Tahap II

DAERAH, HEADLINE364 views

PRABUMULIH, MS – Sebanyak 6 desa yang baru mencairkan dana desa Tahap II Kota Prabumulih tahun anggaran 2016. Keenam desa yang dimaksud yakni, Desa Tanjung Menang, Desa Pangkul, Desa Kemang Tanduk, Desa Jungai, Desa Rambang Senuling, dan Desa Karang Bindu. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Jauhar Fahri SE Ak, Kamis (13/10). “Ya, dari 12 desa baru 6 desa yang sudah mencairkan dana desa Tahap II,” ungkapnya.

Dikatakan dia, saat ini 6 desa lainnya ada yang masih dalam proses pencairan dan ada juga yang belum sama sekali mengajukan permohonan untuk pencairan. Tiga desa yang masih dalam proses antara lain Desa Muara Sungai, Desa Karya Mulia dan Desa Karangan.

“Untuk desa yang belum mengajukan permohonan antara lain Desa Sinar Rambang, Desa Tanjung Telang dan Desa Talang Batu,” ujarnya.

Dijelaskan dia, dana desa yang disalurkan ke Kota Prabumulih sebesar Rp 10.138.386.000. Dana tersebut dibagikan bertahap sebanyak dua kali. Tahap pertama yang telah disalurkan sebesar Rp 6.070.484.300. Dan untuk tahap kedua yang sudah disalurkan sebesar Rp 1.998.643.600. “ Untuk sisanya masih sebesar Rp 2.069.258.100,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada aparat desa untuk segera mengajukan permohonan dan melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan agar dana desa yang dianggarkan bisa dicairkan.

“Aparat desa bisa segera melengkapi berkas agar dana desa bisa dicairkan. Sehingga kegiatan yang direncanakan bisa berjalan,” katanya.

Masih kata Jauhar, selama ini aparat desa sudah diberikan bimbingan teknik (bimtek) agar kemampuannya dalam membuat laporan keuangan dan pertanggung jawaban anggaran bisa meningkat.

“Ya, dana desa kan program baru. Jadi kalau masih ada yang salah-salah terpaksa berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki,” tukasnya.

Jauhar membeberkan pihaknya dalam proses pencairan ini hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas saja.
“Sementara untuk yang melakukan atau verifikasi berkas itu ada pihak kecamatan. Jadi, orang kecamatan yang mendampingi untuk pembuatan dan kelengkapan berkas,” pungkasnya. (nor)

News Feed