oleh

Ketua DPR Dipecat Tidak Hormat

JAKARTA, MS – Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya. Beliau divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI, sebelumnya sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI. Kamis (7/12).

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ketua DPR RI Ade Komaruddin telah melakukan pelanggaran ringan atas tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan, dan sudah dua kali melakukan pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.

Ia menegaskan bahwa Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.”Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, Saudara Ade Komarudindiberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan,” ujarnya.

Atas sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan. Saat ini pula, Golkar telah mengajukan pergantian Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto dan akan dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini pukul 15.00 WIB.

Sementara itu Ade Menanggap pelaporan dirinya merupakan hanya rekayasa, “Kelihatan tanda petik itu (laporan MKD) diada-adain, biar publik yang menilai. Saya akan hadapi, ikuti dengan baik saja, sejak menjadi anggota DPR pada tahun 1997, proses PMN selalu menjadi domain Komisi XI karena melibatkan Kementerian Keuangan,”tegasnya.

Ia menuturkan bahwa pengalihan BUMN menjadi mitra kerja Komisi XI dalam proses PMN tidak salah, dan sekarang saya diadukan tidak apa-apa, tadi saya sudah jelaskan.Termasuk saya diproses secara politik, saya akan hadapi, akanproses. Semua terus lanjut ke paripurna. (Tmp/In)

News Feed