MUSIRAWAS, MS – Hasanudin (22), warga Kelurahan Air Satan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kota Lubuklinggau dan Jainuri (22), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta, diamankan petugas dari Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Musirawas, , Sabtu (26/11) sekitar pukul 21.00 WIB di Penginapan Setia, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau.
Keduanya, diamankan karena telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan dasar laporan polisi no LP/B-54/VIII/2016/SS/ResMura/SekTGM, tertanggal 19 Agustus 2016.
“Kronologis kejadian, tepatnya pada Jumat, tanggal 19 Agustus 2016 lalu, sekira pukul 05.00 WIB, didepan ruko Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, keduanya melakukan penodongan terhadap korban Yunita Aprilia Wati. Saat itu, korban baru saja pulang dari SMAN Tugumulyo, Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo dengan menggunakan motor Honda Beat berwarna putih,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Satria Dwi Dharma, Minggu (27/11).
Dijelaskannya, saat itu korban pulang ditemani rekannya, Memen. Namun, sampai didepan ruko kosong, korban pun berhenti untuk berteduh karena turun hujan. Tak disangka, korban didekati oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio.
“Korban kemudian diancam tersangka menggunakan senjata api rakitan (Senpira) dan meminta sepeda motor korban diserahkan. Bahkan, salah satu tersangka sempat memukul teman korban. Setelah itu, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Kasat.
Atas kejadian tersebut pun, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditafsir mencapai Rp 7 juta.
“Keduanya kita tangkap di penginapan, tepatnya di kamar nomor 15. Anggota kita langsung mendobrak pintu kamar penginapan dan menahan keduanya, setelah awalnya mendapat informasi dari masyarakat. Selain itu, kedua pelaku ini, juga terlibat di dua laporan polisi dalam tindak pidana 365 KUHPidana. Bahkan, juga terlibat dalam dua laporan polisi dalam tindak pidana 363 KUHPidana. Kita juga turut mengamankan sepucuk senpira laras pendek dengan isi silinder lima, lalu sebutir peluru kaliber 3,8 special dan dua buas masker yang sering digunakan untuk melakukan tindak pidana curas,” ungkapnya. (sen)