MUARAENIM, MS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaraenim memastikan calon Bupati Muaraenim nomor urut satu, H Syamsul Bahri tidak dapat memberikan hak pilihnya pada Pilkada Muaraenim, Rabu (27/6/2018) mendatang.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Muaraenim divisi Program dan Data Eko Suprianto, saat dikonfirmasi, Senin (25/6/2018).
“Pak Syamsul tidak memiliki hak suara di Pilkada Muaraenim karena berstatus sebagai warga Palembang,” ujar Eko.
Selain Syamsul, cawabup nomor urut empat Juarsah juga tidak terdaftar di DPT Muaraenim, karena baru ber-KTP Muaraenim setelah DPT ditetapkan.
Meski demikian, lanjutnya, Juarsah masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan KTP. “Informasinya, beliau akan menggunakan hak pilih di TPS 2 Desa Tanjung Raye, SDT,” lanjutnya.
Untuk kandidat lain, tambah Eko, sudah terdaftar di DPT Muaraenim. Cawabup nomor urut satu, Hanan Zulkarnain, terdaftar di TPS 5, Desa Suka Menang. Cabup nomor urut dua Nurul Aman terdaftar di TPS 6 Kelurahan Gelumbang, sedangkan Cawabup nomor urut dua Thamrin AZ terdaftar di TPS 5 Kelurahan Pasar I Muaraenim.
Selanjutnya, cabup nomor tiga, Shinta Paramita Sari, terdaftar di TPS TPS 1 Kelurahan Air Lintang Muaraenim. Dan cawabup nomor urut tiga Syuryadi mencoblos di TPS 4 Kelurahan Tungkal Muaraenim.
“Kalau cabup nomor urut empat Ahmad Yani mencoblos di TPS 7 Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku,” papar Eko.
Eko menambahkan, pencoblosan akan dimulai sejak pukul 07.00 wib hingga 13.00 wib. Untuk di Kabupaten Muaraenim ada 1.057 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk jumlah DPT yakni 407.054 orang, terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 202.311 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 204.743 orang,” pungkasnya. (azw)