LUBUKLINGGAU, MS – Risa Sartrawan (39), warga jl Manau IX, Kecamatan Padang guci, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau karena terlibat peredaran narkoba.
Kurir sekaligus pengedar sabu itu dibekuk usai melakukan transaksi di SPBU Jl. Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Sabtu (15/1) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
Dari tangannya diamankan Barang Bukti (BB) satu buah handphone merk samsung, satu buah handphone nokia, kemudian satu klip sabu dengan berat bruto 12,5 gram , lalu 12 butir pil ekstasi dan satu unit mobil Avanza warga hitam dengan nomor polisi BD 1455 PZ.
Saat dirilis dikantor BNN Kamis (18/1) sore, Risa mengaku baru pertama kali mengambil barang haram itu dari kota Lubuklinggau. Karena diwilayah Bengkulu stok barang tersebut dalam keadaan kosong.
“Selama ini dapat barang dari KRM, seorang narapidana Lapas Bengkulu yang sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan, karena stok kosong akhirnya cari kelinggau karena harganya lebih murah,” ungkapnya.
Risa juga mengaku sabu seberat 12, 5 gram dan 12 butir ekstasi itu, ia beli seharga 20 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp 1,5 juta.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Edy Nugroho didamping Kasi Pemberantasan AKP Sukiman mengatakan, ditangkapnya Risa bermula ketika anggota BNN kota Lubuklinggau mendapat informasi SMS online jika Risa akan melintas membawa narkotika menuju Kabupaten Kaur Bengkulu.
“Informasinya dia akan melintas menggunakan mobil Avanza warna hitam bersama dengan temannya. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang dicurigai sedang mengisi BBM di SPBU Lubuk Tanjung,” ungkapnya.
Kemudian anggota dilapangan langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan. Usai diamankan bersama barang buktinya Risa langsung dibawa ke kantor BNN untuk pengembangan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi Risa mengaku sabu dan ekstasi tersebut di perolehnya dari seseorang berinisial (AJ) sekarang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Dia juga mengaku sabu yang dibelinya dari Lubuklinggau tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu. Untuk itu kedepan pihaknya akan lebih intens melakukan razia dan pengawasan jalur lintas tersebut.
“Kemudian untuk pasal yang akan dikenakan 114 KUHP dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” katanya. (dhiae)