LUBUKLINGGAU, MS – Kepala Pengadilan Agama Lubuklinggau, Muklis meminta kepada masyarakat khususnya pengguna jasa pengadilan agar melapor jika ada hal-hal yang dianggap janggal dalam hal pelayanan di pengadilan agama.
“Kalau memang ada hal-hal y8ang dianggap janggal, silahkan lapor,” kata Muklis usai acara launching deklarasi pelaksanaan Akreditasi Penjamin Mutu (APM) Pengadilan Agam Lubuklinggau Kelas 1B, Kamis (7/9/2017).
Pihaknya terbuka dan membuka layanan informasi dipintu depan. Dan sesuai aturan yang berlaku, pihaknya memiliki sanksi jika ada yang menyeleweng. “Kami terbuka, ada meja informasi didepan, ada humas. Sesuai aturan yang berlaku, kita ada sanksi kalau ada yang menyeleweng,” bebernya.
Muklis menambahkan, launching deklarasi pelaksanaan Akreditasi Penjamin Mutu (APM) Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas 1B kemarin memang benar-benar untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, para pencari keadilan. Dan pihaknya benar-benar siap melayani masyarakat sepenuhnya. “Kita transparan, akuntabel dan profesional. Masyarakat tidak perlu ragu lagi dengan yang dilayani pengadilan, kita terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya semisal dalam penanganan perkara tidak menerima uang. “Kita tidak terima uang, mereka bayar ke bank, kami hanya mengambil slip saja. Sehabis perkara, mereka selesai. Itu kita hitung biaya perkaranya, ada sisa kita kembalikan dan enam bulan mereka tidak ngambil, kita akan kembalikan kenegara uang itu,” tegasnya.
Jadi, sambung Muklis, uang tersebut memang benar-benar oleh pihaknya digunakan untuk penyelesaikan perkara mereka sendiri. “Tidak ada satupun, sepeserpun uang itu masuk ke hakim, ke panitera. Itu yang harus diwaspadai, jangan sampai ada mengatakan uang ini sekian ratus ribu untuk hakim, itu tidak ada,” timpalnya.
Sementara itu Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengatakan pengadilan agama Lubuklinggau sudah melakukan pembenahan yaitu dengan akreditasi penjaminan mutu. Dimana hal itu dituntut untuk melakukan akuntabilitas dan transparansi.
“Harapan kita, peningkatan pelayanan prima dari pengadilan agama terhadap proses persidangan yang ada di pengadilan agama, sehingga masyarakat merasakan bahwa dengan musibah yang mereka dapatkan, mereka juga tidak dibedakan dengan proses persidangan,” jelasnya.
Nanan menambahkan, jangan sampai mereka sudah terbebani dengan kehidupan, namun masih dibebankan lagi dengan proses persidangan. “Dengan ada penjaminan mutu ini diharapkan tidak ada lagi,” pungkasnya.(dhiae)
