Larang Beri Sumbangan Untuk Anjal

LUBUKLINGGAU, MS – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Satuan Polisi Pamong Praja ‎(Sat Pol PP) Kota Lubuklinggau mengeluarkan imbauan dalam bentuk spanduk larangan memberikan uang kepada anak jalanan (anjal).

Kepala Sat Pol PP Kota Lubuklinggau, Elbaroma mengatakan spanduk imbauan itu sengaja dipasangan supaya para pengguna jalan tidak memberikan uang kepada  anjal dan pengemis.‎ Dengan demikian secara perlahan anjal akan berkurang dengan sendirinya.

“Dengan tidak diberi terus menerus diharapkan nanti akan berkurang dengan sendirinya. Disamping kita selalu melakukan razia rutin, untuk jumlah titik-titik yang dipasang sepanduk saya lupa,” ungkapnya, Kamis (09/11/2017).

Elba menyampaikan untuk  kota Lubuklinggau baru sebatas imbauan saja, tentu  berbeda dengan  kota Bandung yang sudah mengeluarkan berupa peraturan daerah (Perda) yang berisi siapa yang tertangkap tangan memberikan uang kepada anjal bisa dikenakan sanksi.

Munculnya imbauan itu juga setelah segala bentuk penertiban yang pihaknya lakukan, mulai dari menggelar razia, cara-cara persuasif belum terlalu berdampak positif, akhirnya  pihaknya sepakat dengan cara mengeluarkan imbauan dalam bentuk spanduk.

“Apalagi dengan memberi langsung kepada Anjal itu suatu cara tidak mendidik membuat mereka malas. Dalam imbauan itu kita pasang call center supaya bila ada permasalahan mereka (masyarakat) tidak perlu mendatangi kantor Sat Pol PP, cukup menghubungi nomor yang sudah tertera disana, bisa melalui Telpon dan SMS,” ucapnya.

Elba juga mengaku  kendala selama ini dalam melakukan penertiban karena kota Lubuklinggau tepat ditengah-tengah perbatasan. Jadi sistemnya ada yang datang  dan ada yang pergi. Itu merupakan hal yang lumrah penyakit masyarakat perkotaan.

Setiap kota seperti Palembang, Bandung, Jakarta juga ada. Karena untuk menghilangkan tidak mungkin bisa, tapi minimal mengurangi, Titik-titik anjal ini biasanya berada di simpang RCA, Pasar-pasar dan tempat-tempat keramaian lainnya,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Dinsos Kota Lubuklinggau, Indra Syafei menilai pemasangan sepanduk imbauan itu cukup terlambat ditambah tempat pemasangan itu agak kurang starategis sehingga susah di baca oleh pengguna jalan. Harusnya pemasangan itu dilakukan di dekat lampu merah.

“Jadi setiap pengendara yang berhenti akan membaca, dengan demikian akan berkurang sendirinya. Seperti tidak perlu jauh-jauh seperti curup akhirnya tidak ada yang meminta seperti itu, karena mereka sudah lebih dahulu,” katanya.

Ia mengatakan jika permasalah anjal tidak selesai sampai disitu untuk membentuk kota yang baik membutuhkan kepedulian. Termasuk para anggota dewan penjelmaan dari rakyat harusnya memberikan perhatian lebih dalam penertiban para gepeng dan anjal tersebut.

“Harusnya mereka juga sama-sama berpikir, bahkan jika ada wacana untuk pembuatan rumah singgah. Kita dinas sosial sanggup untuk membantu, dengan kondisi yang ada rumah singgah memang sangat dibutuhkan saat ini,” tuturnya (dhiae)

 

News Feed