Masalah Mutasi ASN, DPRD Bengkulu Selatan Bentuk Pansus II

BD 6

 

BD 1BENGKULU SELATAN, MS – Beranjak dari penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan mutasi Apratur Sipil Negara (ASN). DPRD Bengkulu Selatan tertanggal 19 Mei 2020 membentuk Pansus II, guna membuat permasalahan ini menjadi terang benderang.

Setelah bekerja kurang dari satu bulan pansus II sampai pada kesimpulan. Hasil kesimpulan tersebut digelar dalam rapat Paripurna DPR Senin 22 Juni 2020. Nisan Deni Purnama, SIP selaku ketua Pansus II menyerahkan hasil kesimpulan setabal 35 halaman tersebut kepada pimpinan rapat ketua DPRD BS Barli Halim, SE.

Berdasarkan hasil penelusuran Pansus II, sebanyak 4 kali mutasi yang dilakukan Bupati BS. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini dinilai kurang wajar, karena belum genap 4 bulan seorang pejabat menduduki jabatanya dia sudah dipindahkan.

BD 7Sehingga dalam hal ini tindakan yang dilakukan Bupati BS tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governence) dan Pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa (Claen Government).

Dari hasil penelusuran tersebut, selain adanya dugaan aturan yang dilangagar dalam proses mutasi mulai 31 januari 2019 hingga 07 januari 2020.

Hasil rapat sepakat meminta Bupati BS agar mengembalikan 79 ASN yang sebelumnya dinonjobkan kejabatan semula. Hal ini dengan tegas disampaikan Nisan Deni Purnama kepada awak media.

BD 4“Setidaknya ada waktu 14 hari bagi Bupati BS untuk mengembalikan 79 orang ini kejabatan semula dan membatalkan surat keputusan mutasi untuk 14 orang yang dipormosikan. Sejak ditetapkanya keputusan DPRD Bengkulu Selatan,” tegas politisi partai golkar ini.

Dia juga mengatakan Jika Bupati BS tidak melaksanakan hasil rekomendasi ini, maka pansus II mengusulkan keputusan DPRD ini dijadikan dasar dalam penyampaian hak menyampaikan pendapat DPRD. Dan tidak hanya itu terhadap pelanggaran yang dilakukan Bupati BS, pansus II mengusulkan untuk melaporkan ketidak patuhan Bupati BS terhadap peraturan perundang-undangan kepada menteri dalam negeri. “Untuk memberikan sanksi dan pembinaan kepada Bupati BS serta memerintahkan kepada Bupati BS agar dapat mematuhi keputusan DPRD dan rekomendasi KASN,” jelas ketua pansus II. (adv/bajul)

BD 2

News Feed