Masyarakat Perlu Tahu Tata Cara Pemilihan

PALEMBANG, MS – Masyararakat dinilai perlu mengetahui mengenai tata cara pemilihan serta surat dianggap sah dan tidak sah, sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut mengemuka saat digelar diseminasi riset partisipasi masyarakat yang bertema pola suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014 di Sumatera Selatan dan faktor-faktor penyebabnya. Acara itu digelar di Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Rabu (24/8).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Bidang Penelitian Universitas Taman Siswa Palembang  Maulana Ali sebagai pembicara utama, Dosen Studi Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Universitas Tamansiswa Maramis SH, MHum, serta Lektor Kepala Ilmu Administrasi Negara Universitas Sriwijaya Dr Ardiyan Saptawan Komisioner KPU Sumsel Divisi Organisi, Umum, dan Rumah Tangga Alexander Abdullah , Komisioner KPU Sumsel Teknis Penyelenggaraan Liza Lizuarni, SE, Rektor Universitas Taman Siswa Palembang Joko Siswanto, Ketua Pusat Penelitian Universitas Taman Siswa Palembang Dr Elina Sandra. Selain itu, acara juga dihadiri sekitar 30 orang pegawa struktural KPU.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi SH Mkn mengatakan dalam beberapa pemilu terakhir, jumlah surat suara tidak sah relatif tinggi, yaitu berkisar antara 12 persen hingga 20 persen. Bahwa selama ini, pola surat suara tidak sah yang kerap ditemukan berupa adanya 2 atau lebih lubang dalam surat suara, pemilih mencoblos pada gambar partai, pemilih mencoblos surat suara tanpa alat, pemilih mencoblos di luar kotak, serta surat suara robek.

“Dalam pemilu, pemilih dapat mengekspresikan keinginan politiknya sesuai kehendaknya, namun persoalannya pilihan politik pemilih tidak semuanya dapat dikonversi menjadi suara yang bernilai karena suara pemilih dinyatakan suara yang tidak sah” ujar Ahmad Naafi.

Dalam acara diseminasi tersebut, Maulana Ali menyampaikan yang materi utama berupa hasil penelitian  yang dilakukan oleh pihaknya mengenai surat suara tidak sah. Untuk melakukan kajian, tim-nya bekerrjasama dengan KPU Sumsel dengan membuka kembali kotak suara dan meneliti surat-surat suara tidak sah untuk mengetahui polanya.

Dari hasil penelitian, pihak memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu unttuk merevisi aturan tentang produksi, distribusi, dan alokasi alat peraga kampanye. Selain itu, penyelenggara pemilu juga dituntut untuk lebih berinovasi dalam mengedukasi pemilih dan mengoptimalkan simulasi Pemilu Serentak 2019.  “Sedangkan untuk para kandidat yang maju dalam pemilu, diharapkan lebih menekankan pendidikan politik kepada para pemilih saat kampanye,” ujarnya. (am)

News Feed