LUBUKLINGGAU, MS – 14 Unit Pertashop yang ada diwilayah Lubuklinggau tak kantongi izin lingkungan. Padahal usaha yang notabene menjual bahan bakal untuk kendaraan roda dua dan empat ini beresiko tinggi.
“Semua Pertashop yang ada di Lubuklinggau tidak memiliki izin lingkungan. Dari total 14 Pertashop satupun belum ada yang mengurus izin,” tegas Kadis Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, Subandio Amin, Rabu (28/9).
Mantan Kadis Pertanian Kota Lubuklinggau ini menjelaskan kecendrungan dimasyarakat membangun terlebih dahulu baru mengurus izin. Terlebih untuk jenis usaha Pertashop izin masih boleh diurus setrlah enam bulan beroperasi.
“Baiknya urus izin lingkungan dahulu, apalagi jenis usaha pertashop resikonya besar, berpotensi menimbulkan ledakan. Sebab penampungan bahan bakar dibuat diatas permukaan tanah. Tak seperti SPBU, bak penampungannya berada dibawah tanah,” tambahnya.
Subandio menjelaskan, syarat pengajuan izin lingkungan harus mendapat persetujuan dari tetangga sekitar bangunan.
“Saya belum mengetahui secara teknis mengenai pembangunan area pertashop, termasuk standar pembuatan bak bahan bakar. Tapi kan minimal harus dapat persetujuan tetangga,” terang dia.
Lebih jauh Subandio menambahkan, para pengusaha pertashop dimaksud saat ini telah berupaya mengurus perizinan. Meski punya rekomendasi dari pertamina dan kementerian terkait, DLH Lubuklinggau tetap menolak menerbitkan izin UPL-UKL.
“Mereka itukan bangun dulu, baru ngurus izin. Padahal belum ada persetujuan tetangga kiri-kanan, depan-belakang. Bahkan adapula pengusaha pertashop yang ‘mengakali’ berkas perizinan. Awalnya mengurus izin lingkungan untuk membuat surat tanah, namun disalahgunakan,” ucap Subandio seraya menambahkan, perlu berkoordinasi dengan Dinas PUPR terkait penerbitan IMB. (Dhia)
