LUBUKLINGGAU, MS – Dua orang tersangka narkoba, yakni Firdaus yang tercatat sudah dua kali menjadi residivis kasus yang sama, serta Darwis, pemilik senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver, harus diamankan di jeruji tahanan Mapolres Lubuklinggau, usai tertangkap tangan menyimpan narkoba, Senin (12/9) sekira pukul 00.30 WIB.
Keduanya diamankan di kediaman salah satu tersangka, tepatnya di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urib Permai, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, saat sedang duduk santai, namun saat ditangkap keduanya diduga dalam keadaan terpengaruh narkoba (fly).
Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah keduanya, yakni 3 plastik klip sabu sekitar 6 gram, uang Rp 150 ribu, dua pucuk Senpira jenis revolver berikut amunisinya, dua unit handphone, serta alat hisap sabu (bong).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Suryadi didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Ahmad Fauzi menerangkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika di rumah tersangka tersebut, memang kerap melakukan transaksi narkoba.
“Setelah dapat laporan, anggota langsung bergerak dan membuntuti kedua tersangka selama tiga hari terakhir, dan setelah memastikan tersangka
berada di rumahnya dan menyimpan sabu, anggota pun langsung menggerebek kediaman mereka ini,” ungkapnya, Rabu (14/9).
Ia menyampaikan, untuk tersangka Firdaus sudah dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan masuk penjara kali ketiga dalam kasus pengelapan. “Jadi ini yang keempat kalinya dia akan masuk penjara, sedangkan tersangka Darwis akan dijerat pasal berlapis, yakni pertama dijerat UU 35 tentang narkotika dan UU Darurat, karena memiliki Senpira ilegal,” jelasnya.
Dijelaskan dia, hukuman untuk kasus narkoba, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, tetapi kemungkinan bisa bertambah karena kasus kepemilikan senjata api. “Dari keterangan tersangka, mereka mendapatkan narkoba dari Bandar Sabu di Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AG. Sementara, sabu yang diamankan merupakan pesanan dari JN warga Lubuklinggau,” ungkapnya. (sen)
