LUBUKLINGGAU, MS – Pasca eksekusi lahan Damri seluas 1.5 hektar yang ada di Jalan M Thoha Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang berlangsung ricuh, jajaran Polres Lubuklinggau mengamankan 20 orang warga yang diduga terlibat aksi tersebut. Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, satu orang DPO dan 17 lainnya masih berstatus sebagai saksi, Kamis (21/12/2017)
Tiga tersangka yang saat press realease digelar menggunakan sebo tersebut antara lain SR (44) merupakan oknum anggota polisi, AI alias YC (50) salah satu pemilik rumah yang digusur dan SJ (43) oknum LSM yang ikut dalam aksi. Tiga tersangka tersebut melanggar Pasal 214 dan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan.
Selain menetapkan tiga tersangka, jajaran reskrim Polres Lubuklinggau juga menyita puluhan petasan, 7 pedang, 3 celurit, 5 pisau, 1 air softgun, 1 senpira, 14 tabung gas LPG 3 kg, 2 senapan angin, 40 bom molotov dan puluhan bambu runcing.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin menjelaskan tersangka SR saat ini sudah dibawa tim propam Polda Sumsel untuk menjalani hukuman disiplin selama 21 hari. Sementara dua tersangka lainnya berada di Polres Lubuklinggau.
“Dari 20 orang yang kita amankan 3 diantaranya kita tetapkan sebagai tersangka, satu DPO sementara lainnya masih berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka ini terlibat dalam mobilisasi massa, menyiapkan perlengkapan dan melakukan pergerakan melawan ketetapan hukum yang sah,” jelasnya.
Eksekusi yang dilakukan melibatkan 500 anggota Polres Lubuklinggau dan 2 pleton tim Brimob Datasemen B pelopor Petanang dilakukan satu hari penuh dengan menggusur 2 rumah pribadi, 1 rumah makan, 7 rumah toko. Lahan seluas 1.5 hektar yang dimiliki 32 kepala keluarga.
Pantauan koran ini dilapangan tersangka SR yang merupakan oknum anggota polisi dibawa tim propam Polda Sumsel menggunakan mobil Kijang Innova warna Silver dengan Nopol BK 1999 AC. Tersangka SR mengenakan kaos oblong warna hitam dan celana jeans pendek warna biru. Tersangka berangkat dari Polres Lubuklinggau sekitar pukul 10.45 WIB dengan dikawal satu mobil dinas provam. (dhiae)