MURATARA, MS – Sejak berdirinya Kabupaten Muratara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), sudah 8 pejabat dijajaran Pemkab Muratara terjerat kasus korupsi. Tujuh diantaranya sedang menjalani hukuman sementara satu diantaranya tengah di proses pihak Polda Sumsel. Tertangkapnya Sekretaris Dinas PU Bina Marga, Ardiansyah oleh tim tipikor Polda Sumsel secara tidak langsung membuktikan kalau Muratara saat ini sudah masuk tahap darurat penyelewengan anggaran.
Tentu hal ini bukan hal baru bagi masyarakat daerah yang dikenal dengan sloganya Berselang Serundingan. Pasalnya diusianya yang kala itu belum genap satu tahun, tiga pejabatnya ditangkap di Bandara Fatmawati Bengkulu atas kasus dugaan suap CPNS 2014 dengan barang bukti uang tunai yang mencapai angka Rp 2 miliar. Sebut saja Plt Kabag Kepegawaian, M Rifai, Plt Kabag Perlengkapan, Tarmizi dan Kabag Kepegawaian, Hamka Jabil yang saat ini ketiganya tengah menjalani hukuman.
“Muratara butuh pengawasan khusus oleh aparatur penegak hukum dalam kontek penyelewengan angggaran yang di lakukan oleh pejabat Muratara, sebagai langkah prepentif dalam hukum. Sebagai DOB baru Muratara darurat penyelewengan oleh aparatur pemerintahan daerah,” jelas pengamat hukum, Abdul Azis.
Azis yang sehari-harinya menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Politik dan Hukum Silampari menjelaskan dalam kontek persoalan OTT, meminta pihak Polda Sumsel untuk mengusut secara tuntas, transparan dan berkeadilan. Perlu penjelasan lebih lanjut kenapa OTT ini hanya tunggal menjerat penerima, lantas pemberinya siapa. Sehingga publik tidak salah menafsirkan.
“Saat ini saja ada 4 kasus yang tengah bergulir baik di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Polres Mura maupun Polda Sumsel. Saya berharap pada aparatur penegak hukum agar memberi atensi khusus untuk menuntaskan kasus yang tengah bergulir. Jangan tebang pilih, siapapun pejabat yang melakukan kesalahan dan terlibat harus dijebloskan kedalam penjara. Karena yang namanya korupsi ada yang memberi dan menerima,” tambahnya.
Sekedar mengingatkan Camat Karang Jaya Herman Taufik dan Sekretaris BPMPDK, Sarbani terjerat kasus korupsi PNPM senilai 1.5 miliar, dan saat ini tengah menjalani masa hukuman. Dana PNPM yang harusnya digunakan untuk menjalankan program kerja baik itu pembangunan dan ekonomi produktif namun tidak sesuai peruntukannya. Karena dana senilai Rp 1.5 miliar justru habis dibagi-bagi oleh pengurus dan dua pejabat tersebut.
Lalu mantan Kepala Dinkes yang juga Sekda Muratara, Rahman Achmad tersandung kasus korupsi pengadaan Alkes dan jampersal senilai Rp 5.7 miliar miliar dengan kerugian negara sesuai hasil audit BPKP senilai Rp 210 juta dan saat ini tengah menjalani masa tahanan. Selain itu mantan bendahara BPMPD Muratara, Dedi Irama terlibat kasus korupsi SPJ fiktif senilai Rp 635 juta dengan kerugian negara Rp 270 juta dan saat ini juga tengah menjalani masa hukuman.
Sementara yang saat ini tengah bergulir dikejaksaan Negeri Lubuklinggau yakni kasus Akademi Komunitas Negeri (AKN) dan sempat dimintai keterangan pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, mantan Bupati Muratara, Agus Yudiantoro dan Sekda Murataata, Abdullah Matcik.
Sayangnya hingga berita ini dikirim Bupati Muratara, HM Syarief Hidayat belum bisa memberikan konfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telpon dan SMS belum juga ada jawaban. (dhiae)
