PALEMBANG, MS – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Palembang di Hotel Amaris, Sabtu (28/11/2020) mengalami kebuntuan. Lima orang utusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) BKPRMI Sumatera Selatan melakukan walkout setelah 14 dari 17 peserta utusan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) sepakat melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Musda IX ini seyogyanya dilaksanakan tahun kemarin karena masa bakti pengurus DPD telah habis lebih dari satu tahun. Bahkan salah satu peserta Musda sempat mempertanyakan Surat Kuputusan (SK) yang baru dibagikan sehari sebelum pelaksanaan Musda.
Wakil Ketua 7 BKPRMI Sumsel yang mewakili Ketua Umum menyatakan bahwa DPK tidak mau ikut AD/ART. Aturan persyaratan calon ketua sudah dibuat dengan tegas, salah satunya adalah harus lulus Latihan Manajemen Dakwah (LMD) 1 dan itu menjadi syarat mutlak. Kelulusan harus dibuktikan dengan sertifikat dari LPPDSDM Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP dan Dirnas LPPDSDM.
“Mau dibawa kemana organisasi kalau pengurus di dalamnya sepakat melanggar hal yang prinsipil,” terangnya.
Masih tak ingin mendengarkan penjelasan, Wakil Sekretaris Umum DPW, Elly Sumantri akhirnya menghubungi Ketua Umum DPP BKPRMI. Akan tetapi penjelasan dari H. Said Aldi Al-Idrus, S.E. dipelintir dan tetap akan melanggar.
Setelah insiden walkout, DPP memerintahkan DPW untuk mengambil alih DPD Kota Palembang. Said Aldi Al-Idrus mengatakan bahwa berarti peserta Musda tidak ingin berjalan bersama dengan aturan yang ada. (red)
