LUBUKLINGGAU, MS – Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau akan memberikan remisi khusus pada hari Natal terhadap satu narapidana (Napi) yang beragama kristen yakni Petrus Nono Yudi Asmani.
Napi kasus pembunuhan itu mendapatkan remisi khusus Natal satu bulan. Telah ditahan mulai 4 Maret 2015, putusan 1 Juni 2015 dengan lama pidana 6 tahun.
Sementara itu, riwayat remisi sebelumnya mendapatkan R Dasawarsa 2015 tiga bulan, RK 2015 15 hari, RU 2016 dua bulan, RK 2016 satu bulan dan RU 2017 tiga bulan.
“Memang satu yang mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Imam.
Menurutnya, syarat remisi yakni napi berkelakuan baik. Disamping itu sudah melaksanakan minimal enam bulan masa pidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Juga diatur Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan serta Keppres No 174/1999 tentang remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP No 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012. (dhiae)
