MURATARA – Lembaga pendidikan di Sekolah Dasar (SDN) 2 Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dihebohkan dengan adanya kejadian laporan wali murid siswa terhadap oknum wali kelas, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak didik, Senin (22/01/2024).
Hal itu diperkuat dengan terbitnya laporan polisi nomor:STTLP/08/I/2024/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel tentang kekerasan terhadap anak dibawa umur yang berinisial AHP (8) warga dari kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu.
Dari keterangan wali Murid siswa Marlina (34), menerangkan kejadian kekerasan terhadap anaknya AHP yang duduk dikelas 3 SDN2 Surulangun, diketahui dirinya telah mendapatkan kekerasan oleh wali kelasnya dan melakukan tindakan tidak terpuji kepada anak didik hingga meninbulkan lebab dan pembekaan kepada kepala anaknya.
Diceritakanya, kejadian kekerasan terhadap anaknya oleh wali kelasnya berawal mendapatkan hukuman oleh wali kelas karna anaknya berkelahi dengan teman sekolah. Akibat perkelahian tersebut kedua anak dipanggil dan mendapatkan hukuman.
“Tapi anak saya dipukuli oleh wali kelasnya dengan gagang serok sampah berkali-kali. Bahkan kepalanya dibenturkan kepapan tulis lebih dari 3 kali. Menyebabkan memar dan benjol. Kejadian pemukulan ini sudah ketiga kalinya oleh oknum walikelasnya,” terang ibu korban.
Dengan adanya pemukulan oleh Oknum Guru walikelas ini Orang tua AHP tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut dengan kepala sekokah serta pihak berwajib. “Kejadian ini bisa membuat anak didik traoma dan bisa menganggu mental anak kedepanya,” kata dia.
Dirinya juga, melalukan laporan tersebut selain meminta keadilan terhadap perlindungan anak. Juga mengharapkan kedepan tidak terjadi lagi anak-anak didik mendapatkan kekerasan seperti anaknya oleh dewan guru maupun walikelasnya.
Sedangkan, tidak kekerasan kepada Anak dibawa umur ini merupakan tidakan hal yang tidak terpuji dan melangar Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.”Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.” Oleh sebab itu tidak kekerasan terhadap anak dibawah umur merupakan tidak yang sangat tidak terpuji. (Bar)