LUBUKLINGGAU, MS – Pagar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau dinilai belum memenuhi syarat. Sebab untuk saat ini pagar di Lapas tersebut belum tinggi dan dikhawatirkan dengan kondisi itu akan memudahkan bagi tahanan untuk kabur atau melarikan diri.
Hal itu diungkapkan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumel, Sudirman D Hurry usai acara sertijab dan acara pisah sambut Kalapas dari M Musnani ke Rochkidam sebagai Pelaksana tugas Kepala Lapas Kelas II A lubuklinggau, Jumat (7/7/2017).
“Jadi saya melihat ini, pagar-pagar ini sebenarnya tidak memenuhi syarat, dia harus tinggi,” jelasnya.
Kata Sudirman, suatu kewajiban pihak Lapas untuk meninggikan pagar Lapas guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. “Saya melihat dari pagar-pagar ini belum memenuhi syarat, harus ditinggikan,” pungkasnya. (dhiae)
