PALI, MS – Dalam rangka mempererat silahturahmi dan memeriahkan Hut Republik Indonesia
News Feed
Sekretaris dan Bendahara PNPM Muratara Jadi Buron Kejari Lubuk Linggau
LUBUKLINGGAU, MS – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam anggaran fiktif Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Tak hanya telah menetapkan tersangka baru yang terkuak dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada Senin (7/3), yakni Syarbani yang saat itu menjabat Sekretaris di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Muratara, pihak Kejari Lubuklinggau kini juga masih memburu dua tersangka lain yang masih buron, yakni Repi dan Iskandar, masing-masing merupakan Bendahara dan Sekretaris Unit Pelaksana Kegiatan (UPK). “Tindak lanjutnya tetap akan diproses, saat ini masih tahap pemberkasan dan melengkapi berkas. Yang jelas, kasusnya tetap on the track dan pemeriksaan lanjutan akan kita evaluasi. Semisal, mana keterangan saksi yang perlu dipanggil kembali atau dipertajam keterangannya,” ungkap Kepala Kejari Lubuklinggau, Jaya Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), M Nurul Hidayat, Selasa (23/8). Nurul menjelaskan, pihaknya akan turun langsung ke Kabupaten Muratara, guna menjemput paksa kedua tersangka yang masih buron jika ditemukan sedang berada disana. Sementara, untuk tersangka Syarbani belum akan dilakukan langkah lanjutan, sebab kini tersangka Syarbani yang menjabat Plt Kadis PU Muratara masih menjalankan ibadah haji. “Hari ini juga (kemarin), Tim akan ke Karang Jaya untuk menjemput paksa jika ada Repi dan Iskandar. Yang kita sayangkan, kedua tersangka ini benar-benar tidak kooperatif, padahal sudah berkali-kali dilayangkan surat panggilan, termasuk kita koordinasikan kepada pihak Pemkab Muratara melalui Sekda-nya. Tapi, jika masih belum ditemukan, kita akan menemui kerabat mereka, agar bisa menyampaikan kepada dua orang ini, supaya memenuhi panggilan jaksa,” kata dia. Sebelumnya, sejumlah tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2014 ini, telah menjerat sejumlah pejabat dan sejumlah pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), yakni diantaranya Rodiawati selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Herman Taufik, mantan Camat Karang Jaya dan Winarto pendamping lokal PNPM 2014 dan telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A Lubuklinggau. Seperti diketahui, dugaan korupsi kegiatan PNPM di wilayah Kecamatan Karang Jaya ini, terbongkar atas laporan masyarakat yang langsung dilakukan pengecekan, ternyata anggaran Rp1,5 miliar yang harusnya disalurkan untuk membiayai kegiatan kelompok masyarakat tersebut, malah disalahgunakan untuk kegiatan fiktif. Bahkan, sejumlah uang pun dibagi rata, diantaranya ke ketua UPK, Sekretaris dan Bendahara berkisar antara Rp. 200 hingga Rp. 250 juta per orang, namun ada juga berkisar Rp. 600 juta yang dipinjamkan ke perorangan dan sebagian tidak jelas penggunaannya. (sen)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,146
- 1,147
- 1,148
- 1,149
- 1,150
- …
- 1,172
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.