LUBUKLINGGAU, MS – Aturan main saat pelaksanaan pilkada Lubuklinggau Juni 2018 mendatang mulai jadi topik pembahasan. Salah satunya mengenai atribut kampanye kapan dan dimana boleh dipasang mulai disosialisasikan Panwaslu Kota Lubuklinggau dengan tiga tim pasangan calon ( paslon) wako-wawako Lubuklinggau, Senin (31/1/2018).
Rakor yyang digelar di ball room Smart Hotel dan berlangsung tertutup tersebut melibatkan seluruh anggota gakumdu mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan Negeri Lubuklinggau, KPU hingga Kofim 0406 MLM.
Ketua Panwaslu kota Lubuklinggau, Mirwan menuturkan kesepahaman yang dibahas hari ini, yaitu mengenai tahapan atribut sosialisasi bakal calon dan tahapan kampanye setelah ditetapkan paslon pada 15 Februari mendatang.
“Ada 2 poin yang kita sepakati hari ini yang pertama mengenai diperbolehkannya bakal calon menggunakan atribut sosialisasi sampai batas waktu tanggal 12 Februari mendatang, yang ke 2 mengenai pelepasan atribut di tanggal 12 Februari nanti, dimana tim dari bakal calon wajib membantu pol pp melepaskan atribut sosialisasi tersebut. Barulah setelah 15 Februari mendatang bakal calon akan difasilitasi oleh KPU terkait atribut kampanye nya,” jelas Mirwan.
Tahapan kampanye akan dimulai pada 15 Februari mendatang hingga 23 juni mendatang, dan kalau sudah masuk tahapan kampanye nanti, semuanya akan difasilitasi oleh KPU termasuk tentang jumlah atribut kampanye dan ketentuan akan tempat yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Ia menambahkan dari kesepahaman hari ini apabila tidak di laksanakan maka akan kita berikan sanksi, baik lisan maupun tertulis. “Jangan sampai realisasinya tidak ada, karena kita tegaskan kita akan memberi sanksi baik ke paslon maupun ke tim pemenangan yang membandel,” pungkasnya. (dhiae)
