oleh

Pekerja Harus Cuti Bersama

LUBUKLINGGAU, MS – Terhadap keputusan presiden bahwa hari Rabu 15 Februari 2017 ditetapkan menjadi hari libur nasional, maka Pemkot Lubuklinggau juga melaksanakan keputusan tersebut.

Plt Sekda Lubuklinggau HA Rahman Sani mengatakan keputusan presiden tersebut sudah diterima pihaknya, dan akan ditindak lanjuti. “Jelas untuk ASN diliburkan, tetapi untuk pelayanan masyarakat seperti Damkar, Puskesmas, Rumah Sakit dan sejenisnya tetap memberi pelayanan,” ujarnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lubuklinggau, Waidi mempertegas, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat keputusan presiden atas cuti bersama ke perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kota Lubuklinggau.

“Jadi tidak hanya ASN tetapi pekerja juga harus cuti. Kami akan pantau perusahaan yang tetap memberlakukan kerja pada cuti bersama ini,” jelsnya.

Dilain pihak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) H Tamri, masih menunggu surat edaran dari Pemkot Lubuklinggau terhadap cuti bersama ini.

“Kami masih menunggu edaran tersebut, kalau sudah ada maka kami edarkan juga kepada sekolah-sekolah terhadap cuti bersama Pilkada ini,” ungkapnya. (dhiae)

News Feed