Pelaku Pembunuhan Agus Cik Diringkus Polsek Cempaka di Jambi, Ini Motifnya!

OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur bersama Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Agus Cik (56) Warga Desa Menenga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur meninggal dunia.

Pelaku nya ialah berinisial DA (30) Warga Desa Menanga Tengah Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka di Kabupaten Merangin Kota Jambi, pada Rabu, 26 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib.

Penangkapan diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Polisi Nomor:LP-B/ 01/II/2025/SPKT /POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, Tanggal 08 Februari.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK, MSi dampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wib.

Bertempat di Jembatan yang berada di Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku saat melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dibantu oleh pelaku MP yang saat ini masih DPO.

“Motif diduga para pelaku melakukan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku DA
sering ditekan korban untuk mencari hutangan uang untuk korban,” kata Kapolres, saat Confrence Pers, Senin 3 Maret 2025.

Sedangkan kata Kapolres, hutang yang dicari pelaku diberikan kepada korban dan hutangan uang tersebut pelaku DA yang bayar sendiri hingga tanah dan motor pelaku terjual.

“Lantaran itu, emosi pelaku memuncak, tanah milik pelaku DA yang telah digadaikan kepada orang lain untuk membayar hutang disekat oleh korban, sehingga pelaku melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, sebelum terjadi peristiwa pembunuhan tersebut pelaku telah berencana melakukan pembunuhan dengan memancing korban keluar rumah dengan bantuan temannya
inisial MP.

Setelah pelaku DA bertemu dengan korban, kemudian pelaku DA langsung menyiramkan cuka parah kearah muka korban, kemudian pelaku DA memukul kepala belakang korban dengan menggunakan kayu berulang kali sehingga korban jatuh tersungkur.

Melihat korban kejang-kejang pelaku DA memukul dahi korban berulang-ulang sehingga korban terjatuh dari jembatan.

“Untuk peran pelaku MP yang saat ini masih DPO hanya membantu untuk memancing korban keluar rumah,” terangnya.

Sedangkan untuk penangkapan, lanjut Kapolres, penangkapan terjadi Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, saat itu anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku DA berada di Kabupaten Merangin Kota Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH dibantu Polres Merangin Jambi melakukan penangkapan pelaku DA.

“Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Merangin Kota Jambi. Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban Agus Cik,” ungkapnya.

Saat ini pelaku DA dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun, dan atau Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun, dan atau 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (Boy)

News Feed